3 penyebab Perang Kemerdekaan Amerika

Penyebab Perang Kemerdekaan Amerika – Sejak abad ke-17 telah terjadi perebutan kekuasaan antara Prancis, Inggris dan Belanda di Amerika Utara. Inggris berhasil merebut New Amsterdam pada tahun 1674, yang kemudian mengubah namanya menjadi New York.

3 penyebab Perang Kemerdekaan Amerika

Setelah Perang Tujuh Tahun antara Inggris dan Prancis tahun 1756-1763, akhirnya Inggris berhasil merebut Kanada dan Louisiana. Akibat perang tersebut Prancis meninggalkan Amerika, sedangkan Inggris berkuasa sebagai penjajah di Amerika.

Bacaan Lainnya

Perang antara rakyat Amerika dan Inggris terjadi pada tahun 1774. Perang tersebut dikenal dengan istilah Perang Kemerdekaan Amerika. Faktor penyebab Perang Kemerdekaan Amerika adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pengaruh Revolusi Amerika bagi Indonesia

1. Pendiri koloni Amerika adalah pelarian-pelarian dari Inggris

Koloni Amerika didirikan oleh para pelarian Inggris yang tidak dapat menahan segala bentuk pemaksaan dari pemerintah Inggris, termasuk pemaksaan dalam hal agama.

Raja Inggris memaksakan rakyatnya untuk menganut agama “Kristen Anglikan” dan melarang agama selain agama tersebut. Rakyat yang tidak tahan dengan paksaan tersebut kemudian melarikan diri dari Inggris ke Amerika.

2. Berkembangnya paham kebebasan dalam perdagangan

Pemerintah Inggris yang merasa berkuasa atas koloni Amerika memerintahkan agar hasil bumi yang berasal dari Amerika dijual kepada Inggris. Selain itu, penduduk di daerah koloni itu pun diwajibkan membeli barang-barang hasil industri Inggris saja.

Paham kebebasan dalam perdagangan menyebabkan rakyat koloni Amerika menolak aturan pemerintah Inggris tersebut dan menghendaki kebebasan dalam perdagangan.

Baca juga: Latar belakang Revolusi Amerika

3. Kekosongan kas pemerintah Inggris setelah Perang Tujuh Tahun

Akibat Perang Tujuh Tahun dengan Prancis, Inggris mengalami kerugian yang sangat besar. Dalam rangka menutup kerugian tersebut, Inggris memberlakukan pajak yang berat.

Ketentuan tentang pajak tersebut dituangkan dalam “Revenue Act” dan “Billeting Act” tahun 1764. Undang-undang tersebut ditentang keras oleh rakyat koloni Amerika yang dipimpin oleh Samuel Adams. Mereka bersemboyan bahwa “tidak ada pajak tanpa adanya perwakilan”.

Pos terkait