Bentuk kerja sama ekonomi antarnegara

3 Bentuk Kerja Sama Ekonomi

Menurut jumlah negara yang mengadakan, kerja sama ekonomi dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

  1. Kerja sama ekonomi bilateral, adalah bentuk kerja sama ekonomi antara dua negara.
  2. Kerja sama ekonomi regional, adalah merupakan suatu bentuk kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh beberapa negara yang berada pada satu kawasan atau daerah yang saling berdekatan. Misalnya ASEAN, MEE, dan sebagainya.
  3. Kerja sama ekonomi Internasional, merupakan suatu bentuk kerja sama ekonomi yang terdiri dari beberapa negara di dunia.

Penanaman modal asing (PMA)

Sampai sekarang Indonesia tengah melaksanakan pembangunan ekonomi. Banyak sekali potensi seperti kekayaan alam dan jumlah penduduk yang perlu dimanfaatkan untuk memajukan perekonomian nasional.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, untuk menggali dan memanfaatkan semua potensi yang ada pemerintah memperbolehkan negara asing menanamkan modalnya ke Indonesia.

Agar negara lain tertarik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, pemerintah memberikan berbagai kemudahan atau fasilitas. Misalnya penyederhanaan prosedur perizinan, keringanan pabean, jaminan pemasaran produk, dan keringanan pajak sampai batas waktu tertentu.

5 Keuntungan Penanaman Modal Asing

Keuntungan Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut:

  1. Negara akan mendapatkan pajak dari perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
  2. Dengan masuknya modal ke Indonesia, maka kegiatan ekonomi di Indonesia akan meningkat. Akhirnya lapangan pekerjaan pun semakin luas.
  3. Negara kita dapat menimba ilmu pengetahuan, bahkan bisa alih teknologi dari negara-negara yang menanamkan modalnya di Indonesia.
  4. Untuk produk-produk yang dibuat di dalam negeri (dengan penanaman modal asing) harganya akan lebih murah jika dibandingkan dengan diproduksi di luar negeri.
  5. Negara kita dapat mengurangi impor untuk barang yang produksinya diperbanyak di dalam negeri dengan penanaman modal asing, sehingga devisa kita dapat dihemat.

Bantuan kredit luar negeri

Pada umumnya negara yang sedang berkembang mendapat bantuan kredit dari negara-negara maju untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonominya. Negara-negara maju yang memberikan pinjaman disebut kreditor, sedangkan yang mendapatkan bantuan pinjaman disebut debitor.

Ada 3 jenis pinjaman luar negeri, yaitu sebagai berikut:

  1. Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang pelunasannya kurang dari satu tahun.
  2. Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang pelunasannya antara satu sampai lima tahun.
  3. Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang pelunasannya lebih dari lima tahun.

Syarat kredit luar negeri

Syarat kredit luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Pinjaman itu tidak mengikat dari segi ekonomi maupun politik.
  2. Pinjaman tersebut bukan pinjaman jangka pendek. Pinjaman ini dikaitkan dengan kemampuan pelunasan negara kita. Artinya diusahakan agar hasil-hasil dari pinjaman tersebut dapat untuk mencicil utangnya. Jika pinjaman tersebut dalam jangka pendek, maka pinjaman tersebut belum sempat menghasilkan sampai waktu pelunasannya tiba.
  3. Tingkat bunganya harus rendah. Indonesia tidak bersedia menerima pinjaman dari luar negeri yang tingkat bunganya tinggi, karena semua kebijakan ekonomi internasional kita selalu diabdikan kepada kepentingan pembangunan ekonomi dalam negeri.

Kerjasama kelompok produsen

Agar harga produk tertentu tidak begitu saja diombang-ambingkan oleh pembeli di pasar internasional, para produsen produk tersebut bisa melakukan kerjasama untuk memperkuat posisi mereka. Kerja sama seperti ini disebut kartel.

Oleh karena itu, timbullah kelompok negara produsen produk tertentu. Misalnya adanya kelompok negara penghasil karet, kopi, teh, dan negara penghasil minyak. Pada intinya, mereka membentuk kelompok untuk melindungi posisi pasar mereka.

Bentuk kerjasama kelompok produsen

Kerjasama kelompok produsen ini dapat terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:

  1. Para produsen mengatur agen penjual tunggal yang membeli semua produk mereka dengan harga yang disepakati. Mereka juga sepakat mengatur pemasaran produk secara terkoordinasi.
  2. Para produsen melakukan perjanjian menentukan harga jual yang sama. Akibatnya persaingan persaingan produk mereka bukan dalam hal harga, melainkan lebih dalam hal diferensiasi produk (misalnya, kemasan dan rasa yang beraneka ragam).
  3. Para produsen sepakat membatasi jumlah produksi termasuk pemakaian sistem kuota.

Baca juga:

Pos terkait