Ciri-ciri demokrasi dalam pemerintahan

Ciri-ciri demokrasi dalam pemerintahan – Berdasarkan berbagai pengertian demokrasi, dapat kita simpulkan bahwa pemerintahan suatu negara dikatakan demokrasi jika kekuasaan ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Dari berbagai pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa kata demokrasi tidak asing bagi setiap orang.

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratos atau cratein. Demos berarti rakyat, dan cratos atau cratein berarti memerintah. Dengan demikian, istilah demokrasi berarti suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.

Bacaan Lainnya

Pengertian demokrasi tersebut kemudian berkembang seiring dengan perkembangan politik dan ilmu politik, di antaranya dikemukakan oleh Abraham Lincoln yang menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi dalam bidang politik kenegaraan adalah proses membentuk, melaksanakan, dan menegakkan kehidupan kenegaraan yang demokratis. Di dalam kehidupan negara yang demokratis terdapat pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, badan peradilan, partai politik, pers, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang demokratis (kerakyatan).

Ciri Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan

Demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan memiliki ciri-ciri, antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah selalu melibatkan keikutsertaan anggota masyarakat (participation).
  2. Bertumpu pada penegakkan hukum dan aturan hukum (law enforcement and rule of law).
  3. Terbuka pada keanekaragaman anggotanya (inclusiveness).
  4. Tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness).
  5. Dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability).
  6. Bertumpu pada konsensus.
  7. Adanya proses yang transparan.
  8. Efisien, efektif, stabil, dan bersih (check and balance).

Baca juga: Jenis dan macam demokrasi

Ciri Utama Demokrasi

Dalam demokrasi, setiap rakyat memiliki posisi sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik kesempatan untuk memilih ataupun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Hanya saja, ciri utama demokrasi adalah:

  1. Tegaknya hukum di masyarakat (law eforcement), dan
  2. Diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota organisasi masyarakat tersebut.

Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud “jiwa, budaya, atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan, maupun organisasi kemasyarakatan.

Dalam perkembangan dewasa ini, istilah demokrasi sudah jauh lebih luas, yaitu tidak hanya mencakup sistem politik, tetapi juga sistem ekonomi, kebudayaan, dan bahkan telah dijadikan sebagai sikap hidup sehingga dapat mencakup segala sistem kehidupan.

Baca juga: 6 pengertian demokrasi

Pos terkait