Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Selama 4 tahun, Konstituante ditandai dengan perdebatan yang tak berujung pangkal. Tugas pokok untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara menjadi macet dan tidak berhasil di Indonesia.

Presiden Soekarno Mencanangkan Demokrasi Terpimpin

Dalam suasana kemacetan ini, kemudian Presiden Soekarno yang mencanangkan Demokrasi Terpimpin menganjurkan agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara RI yang tetap.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kehidupan sosial budaya setelah Dekrit Presiden

Menanggapi usul Presiden Soekarno itu, maka Konstituante mengadakan sidang untuk mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi. Ternyata anjuran Presiden tidak membawa hasil.

Keadaan yang demikian dipandang oleh presiden sebagai keadaan krisis, di mana keadaan ketatanegaraan membahayakan persatuan dan kesatuan negara.

Baca juga: Keadaan Ekonomi Setelah Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Oleh karena itu, demi keselamatan bangsa dan negara dikeluarkanlah Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini diucapkan pada hari Minggu pukul 17.00 WIB pada suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Adapun isinya sebagai berikut:

  1. Pembubaran Konstituante
  2. Berlaku kembali UUD 1945
  3. Akan dibentuk MPRS dan DPAS

Baca juga: Keadaan politik setelah Dekrit Presiden

Dengan dikeluarkannya dekrit ini, berarti UUD 1945 berlaku lagi sebagai Dasar Negara RI. Tindakan Presiden ini semua dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.

Pos terkait