4 Pemilu masa orde baru tahun 1971-1987

Meskipun telah kembali kepada UUD 1945 bangsa dan negara Indonesia masih harus menghadapi berbagai masalah seperti pemulihan keamanan dan adanya konfrontasi. Berturut-turut TRIKORA dalam rangka memasukkan Irian Barat dalam kekuasaan NKRI, dan DWIKORA terhadap pembentukan negara Malaysia.

Semuanya itu menyebabkan tertundanya pelaksanaan pemilihan umum. Sementara itu terdapatlah penyelewengan-penyelewengan ideologis maupun konstitusional yang memuncak pemberontakan G 30 SPKI

Bacaan Lainnya

Orde Baru bertekad untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 45 dengan murni dan konsekuen, dan pengangkatan sepertiga dari anggota-anggota MPR termasuk ABRI. Berdasarkan konsensus nasional tersebut maka segera akan diselenggarakan pemilihan umum.

Pemilu masa orde baru tahun 1971-1987
Pemilu masa orde baru tahun 1971-1987

1. Pemilihan umum tahun 1971

Sidang Umum IV MPRS menetapkan dengan Ketetapan No. XI/MPRS/1966 bahwa pemilihan umum akan dilaksanakan pada 5 Juli 1968. Tetapi, karena Presiden bersama DPRGR belum berhasil menetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraannya, maka MPRS dalam sidang umum IV telah menetapkan dengan Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1968 suatu tanggal baru untuk pelaksanaan Pemilihan Umum selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1971.

Pada tahun 1969 Presiden dan DPRGR berhasil menetapkan undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu :
a. UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum.
b. UU No. 16 tahun 1969 tentang Susunan, Kedudukan dan Kekuasaan Badan-badan Permusyawaratan/Perwakilan.

Penyusunan undang-undang tersebut dijiwai  oleh Konsensus Nasional antara lain: bahwa tujuan pemilu bukan hanya untuk memilih anggota DPR dan DPRD, melainkan punya tujuan yang paling penting ialah supaya tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Anggota ABRI dalam pemilu ini dan selanjutnya tidak menggunakan hak pilihnya. ABRI dijamin memiliki wakil dalam DPR dengan cara pengangkatan.

Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 1971 diikuti oleh 9 partai politik dan satu Golongan Karya, untuk memperebutkan 360 kursi dalam DPR. DPR hasil pemilihan umum 1971 dilantik pada tanggal 28 Oktober 1972, sedangkan anggota MPR dilantik sesaat setelah pelantikan anggota DPR. MPR yang pertama setelah RI berdiri melangsungkan sidang umum pada bulan Maret 1973.

2. Pemilihan Umum tahun 1977

Guna melaksanakan pemilu berikutnya, telah diadakan perubahan dan penyempurnaan undang-uandangnya, yaitu : UU No. 15 Tahun 1969 diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1975 dan lahirlah undang-undang No. 3 Tahun 1975.

Tiga kontestan yang ikut dalam pemilihan umum yang diselenggarakan 2 Mei 1977 yaitu : Partai Persatuan Pembangunan (P3), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Golongan Karya (Golkar). DPR adn MPR hasil pemilu pada tahun tersebut dilantik pada tanggal 1 Oktober 1977, dan sidang umum MPR diselenggarakan pada bulan Maret 1978.

3. Pemilihan Umum tahun 1982

Guna melaksanakan pemilu berikutnya diadakan pembaharuan undang-undangnya, yaitu UU No. 15 Tahun 1969 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975 diubah lagi dengan UU No. 2 Tahun 1980. Sedangkan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Susunan, Kedudukan dan  Kekuasaan Badan-badan Permusyawaratan/Perwakilan diubah menjadi UU No. 3 Tahun 1980.

Pemungutan suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD itu diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982 diikuti oleh 3 kontestan, yaitu : Partai Persatuan Pembangunan (P3), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang masing-masing telah berasaskan Pancasila, namun. masih ada asas ciri untuk masing-masing partai.

DPR hasil pemilu 1982 dilantik pada tanggal 1 Oktober 1982 dan sidang umum diselenggarakan pada bulan Maret 1983.

Seluruh wilayah NKRI dibagi menjadi 27 daerah pemilihan termasuk Timor Timur, sedangkan kursi DPR yang diperebutkan oleh 3 kontestan tersebut ialah sebanyak 364 kursi dan 96 lainnya diangkat.

Baca juga: Pemilu zaman UUDS 1950

4. Pemilihan Umum tahun 1987

Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir tahun 1987. DPR dan MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1987 ini akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 1987, dan MPR akan bersidang umum pada bulan Maret 1988.

Pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 23 April 1987. Dari 93 juta pemilih yang terdaftar kira-kira 85 juta suara yang masuk dan dinyatakan syah.

Pos terkait