Tugas pokok Bank utama di Indonesia

Setelah kita mengetahui 3 jenis bank, selanjutnya mari kita bahas tugas pokok masing-masing bank tersebut. Tugas pokok bank selengkapnya sebagai berikut:

Tugas pokok Bank Sentral

  1. Mengatur peredaran uang.
  2. mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  3. Memberikan kredit kepada bank-bank di seluruh Indonesia.
  4. Mengawasi bank-bank di seluruh Indonesia.
  5. Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan para penabung atau penyimpanan uang di bank.

Tugas pokok Bank Umum

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain.
  3. Menerima titipan barang berharga.
  4. Melayani jasa mengirimkan uang (transfer) antar bank.

Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Serifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia

Bacaan Lainnya

Larangan bagi BPR

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro
  2. Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel
  3. Melakukan kegiatan usaha valuta asing dan pembayaran luar negeri
  4. Melakukan penyertaan asuransi
  5. Melakukan penyertaan modal

Pos terkait