UMKM: Pengertian, Asas, Kriteria, Prinsip, Tujuan

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah lama di sasar oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional. Jangan salah, meskipun disebut usaha mikro atau jika diartikan usaha kecil, ini adalah roda penggerak perekonomian yang mampu mengangkat perekonomian.

Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang bisanya dimiliki oleh perorangan atau kelompok sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh UU No. 20 tahun 2008.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?

Sejak 2016, UMKM telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Hal ini tidak lepas dengan adanya kemudian mengakses internet, sehingga para pengusaha mikro dengan mudah mempromosikannya melalui media online, khususnya media sosial.

Dari situ bisa kita simpulkan bahwa usaha mikro makin diminati oleh masyarakat Indonesia.

Secara umum, orang tidak membedakan antara UMKM dan UKM, padahal jika ditelusuri lebih jauh dan mendalam keduanya memiliki perbedaan, khususnya jika dilihat dari lingkup usaha dan hukum.

umkm indonesia

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM yang kami ulas di sini akan menyertakan tiga definisi, yaitu menurut Undang-undang No. 20 tahun 2008, secara umum, dan para ahli

Sebenarnya pengertian menurut kedua sumber tersebut tidak hampir sama, namun agar lebih jelas berikut penjelasannya.

Pengertian UMKM menurut Undang-undang No. 20 tahun 2008

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH secara lengkap disebutkan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
  5. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Selengkapnya mengenai ini silahkan unduh Undang-undang No. 20 tahun 2008 UMKM di bawah ini:

Pengertian UMKM menurut Para Ahli Undang-undang

Setelah kita tahu definisi UMKM menurut Undang-Undang, lalu bagaimana jika menurut para ahli? Berikut ulasannya:

Kwartono

Kwartono menjelaskan bahwa pengertian UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta.

  • Dasar kalkulasi penghitungan kekayaan disesuaikan dengan laba penjualan dalam periode tahunan yang diterima oleh perusahaan.

Rudjito

Rudjito menjelaskan bahwa pengertian UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.

  • Pasalnya usaha ini bisa dijadikan media untuk meningkatkan lapangan kerja dan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan badan tersebut.

Inna Primiana

Sedangkan menurut Inna Primiana menjelaskan bahwa pengertian UMKM menurutnya adalah suatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia.

  • Untuk itu bidang usaha yang digariskan dalam sistem UMKM ada agribisnis, industri manufaktur, agraris serta peningkatan SDM.

Asas dan Tujuan UMKM

Setelah kita paham apa itu UMKM, selanjutnya kita akan mengulas lebih lanjut mengenai apa saja asas dan tujuan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:

  • kekeluargaan;
  • demokrasi ekonomi;
  • kebersamaan;
  • efisiensi berkeadilan;
  • berkelanjutan;
  • berwawasan lingkungan;
  • kemandirian;
  • keseimbangan kemajuan; dan
  • kesatuan ekonomi nasional.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Prinsip dan Tujuan UMKM

Prinsip pemberdayaan

Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2008 dijelaskan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
  2. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
  3. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
  5. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

Tujuan Pemberdayaan

Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

  1. a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  2. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
  3. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Kriteria UMKM

Berikut penjelasan Kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah

Usaha Mikro

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Contoh UMKM

Lalu bidang dan lingkup apa saja yang termasuk dalam UMKM? Bisnis UMKM tidak jauh dari sandang, pangan, dan papan. Berikut beberapa contohnya:

1. Usaha Kuliner

Contoh yang pertama adalah kuliner yang berupa makanan dan minuman. Usaha ini termasuk dalam UMKM, karena biasanya masih berupa usaha mikro atau kecil. Sebagai contoh warung makan dipinggir jalan orang Solo yang akrab disebut HIK (Hidangan Istimewa Kampung).

HIK menyediakan makanan dan minuman yang murah meriah. Biasanya di warung tersebut disediakan makanan berupa gorengan, nasi bungkus yang lazim disebut nasi kucing, dan beberapa makanan ringan pelengkap

2. Usaha Fashion

Usaha fashion dalam skala lokal masih digolongkan UMKM. Sebagai contoh di kampung saya terdapat usaha perseorangan yang menyediakan jasa untuk merias pengantin. Rata-rata orang tua akan membayar penyedia jasa ini ketika menikahkan anaknya.

Usaha ini tergolong UMKM karena masih dikelola perorangan, dengan beberapa orang yang membantu.

3. Produk Kreatif

Di zaman yang serba internet seperti sekarang ini ragam produk kreatif hasil kerajinan tangan sangat mudah dipasarkan. Dengan keunikan dan artistiknya, usaha ini terkadang mampu menembus pasaran luar daerah.

Usaha seperti ini biasanya dikelola perseorangan, namun terkadang bisa dikelola oleh koperasi desa dengan para pekerjanya warga desa setempat.

Berikut contoh hasil karya produk kreatif sahabat saya, di Dusun Punduh, Kel. Punduhsari, Kec. Manyaran, Kab. Wonogiri,Jawa Tengah. Jika anda berminat silahkan hubungi beliau di facebook: Sigit Purwa Adi Brata

UMKM
Hasil karya produk kreatif UMKM

Contoh video pembuatan produk kreatif

Kelebihan UMKM

Meskipun usaha ini berskala kecil, namun UMKM memiliki sejumlah kelebihan. Bukan tak mungkin hal kecil yang digarap sungguh-sungguh lama-lama akan menjadi sebuah usaha besar yang banyak menyedot pekerja sehingga mampu mengurangi pengangguran.

Cepat Berinovasi

Karena usaha ini biasa diurus oleh perorangan atau kelompok, tentulah akan sangat mudah mewujudkan ide-ide cemerlang tanpa harus melalui rapat yang rumit seperti layaknya perusahaan besar. Setiap saat ada ide bisa langsung diwujudkan

Dari sinilah mengapa terkadang bisnis kecil seperti ini lebih cepat berinovasi, karena kemudahan anggota untuk mewujudkannya.

Fokus Pada Satu Bidang

Dengan hanya fokus pada satu bidang, pengusaha kecil akan lebih mudah menyempurkan pekerjaannya. Semakin-lama biasanya akan semakin pandai merampungkan tugas mereka dengan cepat namun dengan hasil sempurna.

Mudah Dimulai

Tidak seperti usaha besar, UMKM akan sangat mudah dimulai. Selain modalnya yang kecil, orang yang ingin memulai sebuah usaha kecil dan menengah tidak perlu melalui prosedur yang rumit seperti ketika orang akan mendirikan sebuah perusahaan besar.

Kekurangan UMKM

1. Anggaran Operasional Terbatas

Karena sifatnya yang lokal, maka UMKM akan dimulai dengan modal yang kecil. Dengan demikian, biaya operasional akan sangat terbatas. Jika tidak pintar memanagemen dana yang dimiliki, pengusaha berskala kecil ini akan mudah mengalami kebangkrutan.

2. Tenaga Ahli Minim

Karena keterbatasan beaya operasional biasanya UMKM tidak memiliki tenaga ahli, karena tidak mampu membayar tenaga ahli yang mampu mengangkat usaha tersebut. Hal ini berdampak pada hasil produksi yang tidak optimal sehingga tentu saja bisnis kecil ini sulit berkembang.

3. Kapasitas Produksi Sedikit

Tentu saja hasil produksi sedikit, karena keterbatasan tenaga akibat minimnya dana. Dampaknya akan menghambat perkembangan bisnis ini sendiri, karena mereka hanya akan mengambil order terbatas, yang berakhir penghasilan yang terbatas pula.

Ringkasan

Dari berbagai ulasan di atas dapat kita tarik ringkas sebagai berikut:

Apa pengertian UMKM?

UMKM adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Apa kepanjangan UMKM?

UMKM kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah

Apa itu usaha kecil menengah?

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Apa saja contoh usaha mikro?

Usaha Kuliner, Usaha Fashion, Produk Kreatif dan lain-lain.

Bagaimana perpajakan umkm?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dan PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun

Demikian ulasan lengkap UMKM, mulai dari pengertian, asas, kriteria, prinsip, tujuan, dan bahkan lengkap dengan contohnya. Semoga membantu.

Baca artikel bisnis lainnya

Pos terkait