21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999 Masa Pemerintahan Habibie

21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999 Masa Pemerintahan HabibieReformasi telah lewat, lantas bagaimana perjalanan sejarah Indonesia selanjutnya? Setelah B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden 21 Mei 1998, beliau mendapat tugas memimpin bangsa Indonesia.

Dalam janji yang diucapkannya, beliau akan memperhatikan sungguh-sungguh dinamika aspirasi yang berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh Ia bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN.

Bacaan Lainnya

Tugas Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Di samping itu, ia juga dituntut menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua itu harus dilakukan oleh Habibie untuk menjawab tantangan era reformasi ini.

Dasar Hukum Habibie Menjadi Presiden

Naiknya Habibie menjadi Presiden menggantikan Soeharto menjadi polemik di kalangan ahli hukum. Ada sebagian yang menilai hal itu konstitusional, namun ada Juga yang memberi penilaian hal itu inkonstitusional. Adanya dua pendapat tersebut disebabkan hukum yang kita miliki tidak lengkap, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

Yang menyatakan bahwa Habibie menjadi presiden adalah konstitusional, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa, “Bila Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.”

Yang menyatakan bahwa naiknya Habibie menjadi Presiden adalah inkonstitusional, dengan melandaskan pada ketentuan Pasal 9 UUD 1945. Pasal 9 UUD 1945 menyatakan bahwa, ”Sebelum Presiden memangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau. DPR.”

Habibie tidak melakukan hal yang demikian. Ia mengucapkan Sumpah dan janji di depan Mahkamah Agung dan personil MPR dan DPR yang bukan bersifat kelembagaan.

Dalam Tap. MPR Nomor V11/1973 memungkinkan sumpah itu di depan MA, namun ia tidak melihat alasan bahwa ketika itu tidak dimungkinkan sumpah dan janji Presiden dilakukan di depan MPR atau DPR.

Artinya sumpah dan janji Presiden bisa dilakukan di depan rapat DPR, meskipun saat itu gedung MPR/DPR masih dikuasai mahasiswa. Selain itu Soeharto seharusnya mengembalikan dulu mandatnya kepada MPR yang mengangkatnya.

Secara hukum materiil (normatif yuridis) naiknya Habibie menjadi Presiden sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal (hukum acara) hal itu tidak konstitusional, sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi yang konstitusional.

Apabila perbuatan hukum itu dihasilkan dari acara yang tidak konstitusional maka perbuatan hukum itu menjadi tidak sah. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, harusnya ada alasan yang kuat dan itu harus dinyatakan sendiri oleh DPR.

Berdasarkan hal tersebut, secara yuridis formal ada dualisme kepemimpinan, sebab saat itu mandat Soeharto sebagai Presiden belum dicabut. Jika dilihat dari sudut yuridis formal masih berlaku. Jika demikian maka apa pun nama sidangnya MPR harus tetap bersidang untuk menerima pengunduran diri Soeharto, dan jika diterima maka MPR mencabut mandatnya, Baru hal itu dinyatakan sah.

Begitu juga naiknya Habibie menjadi Presiden juga harus melalui Tap. MPR baru, sehingga ketetapan sebelumnya yang mengangkatnya menjadi wapres harus dicabut melalui sidang MPR. Soeharto seharusnya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya sejak Maret 1998, baik secara kelembagaan MPR maupun individu. Prosedur pertanggungjawaban itu harus tetap dipenuhi.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Habibie

Krisis ekonomi dan politik’yang dihadapi oleh pemerintah pada masa terakhir itu sangat berat karena kalau tidak hati-hati dalam pengelolaannya, dampak yang ditimbulkan dapat mengancam disintegrasi bangsa.

Apabila disimak kecenderungan negatif yang dibawa situasi krisis dan arus reformasi pada masa itu mirip dengan yang pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan.

Pembentukan Kabinet

Pada tanggal 22 Mei 1998 Presiden ke-3 Indonesia Prof. Dr. B.J. Habibie telah membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet itu terdiri atas 16 Menteri, yang meliputi perwakilan dari militer (ABRI), Golkar, PPP, dan PDI.

Pada tanggal 25 Mei diadakan pertemuan pertama kabinet Habibie, membentuk komite untuk merancang undang-undang politik yang lebih longgar, menjanjikan pemilu dalam waktu setahun, dan menyetujui pembatasan masa jabatan presiden dua periode (dua kali lima tahun). Upaya tersebut mendapat sambutan positif. Akan tetapi pemerintahan Habibie masih dituntut untuk merealisasikan agenda reformasi tersebut.

Upaya Perbaikan Ekonomi

Habibie naik menjadi presiden diwarisi krisis ekonomi yang cukup parah. Agar bangsa Indonesia dapat segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan, Habibie berusaha melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki ekonomi. Langkah-langkah tersebut di antaranya sebagai berikut:

  • Merekapitalisasi perbankan.
  • Merekonstruksi perekonomian nasional.
  • Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
  • Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10.000,00.
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF.

Reformasi di Bidang Politik

Kedudukan B.J. Habibie sebagai presiden RI ada yang pro dan ada yang kontra. Hal tersebut merupakan kewajaran dalam kehidupan politik di suatu negara. Di era reformasi presiden Habibie mengupayakan politik Indonesia dalam kondisi yang transparan dan merencanakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga dapat dibentuk lembaga tinggi negara yang betul-betul representatif.

Dalam pemilu yang diselenggarakan presiden B.J. Habibie ternyata rakyat dapat menyalurkan aspirasinya sehingga bermunculan partai-partai politik sebanyak lebih kurang 45 partai. Hal ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya terdiri dari tiga orsospol peserta pemilu.

Di bidang politik Habibie juga membebaskan narapidana politik di antaranya yaitu Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto, serta Muchtar Pakpahan, pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kericuhan di Medan tahun 1994. Di samping itu, Habibie juga mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.

Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang pada masa pemerintahan sebelumnya dibatasi, pada masa pemerintahan Habibie dibuka selebar-lebarnya. Habibie memberikan ruang bagi siapa saja yang akan menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat umum dan unjuk rasa.

Yang menjadi acuan bagi kepolisian dalam menangani kasus unjuk rasa adalah UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian RI. Yang dimaksud adalah Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: ”Untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat bertindak sesuai penilaiannya sendiri;”

Tetapi dalam menghadapi para pengunjuk rasa polisi menggunakan pasal yang berbeda-beda, meskipun mereka melakukan unjuk rasa secara bersamaan. Selama itu yang sering digunakan adalah Pasal 510 KUHP, yaitu tindak pidana ringan (tipiring). Ada yang menggunakan UU No. 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik, dan lain sebagainya.

Kalau pelaku unjuk rasa ditindak dengan pasal yang berbeda dapat dimaklumi. Hal itu karena untuk menangani pengunjuk rasa belum ada aturan hukum yang jelas. Biasanya Polisi menggunakan UU No. 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik. Dalam Pasal 3 UU Kegiatan Politik yang berbunyi:

”Barangsiapa akan mengadakan kegiatan politik, berupa rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan atau demonstrasi diwajibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelumnya memberitahukan hal itu kepada kantor polisi setempat dan Pengurus Front Nasional setempat disertai dengan keterangan-keterangan sejelas-jelasnya tentang tujuan, sifat, dan cara pelaksanaannya.”

Penggunaan UU Kegiatan Politik ternyata menimbulkan silang pendapat. Menurut beberapa pakar hukum UU Kegiatan Politik tidak cocok diterapkan dalam menangani unjuk rasa, alasannya dalam UU No. 5/PNPS/1963 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan politik merupakan kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi dasar dan haluan negara serta pelaksanaannya.

Dalam buku Himpunan Peraturan dan Pedoman Petunjuk Lapangan, pengajuan izin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat kepada kepolisian RI, dijelaskan bahwa, pertemuan politik adalah pertemuan yang tidak bersifat keilmuan atau yang tidak diselenggarakan oleh lembaga keilmuan yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan negara dengan maksud mempengaruhi jalannya kekuasaan negara atau pemerintah.

Persoalannya, apakah aksi unjuk rasa dalam upaya menarik perhatian masyarakat luas dan pemerintah bisa dikatakan sebagai upaya (langsung atau tidak langsung) untuk mempengaruhi dasar dan haluan negara serta pelaksanaannya? Apakah aksi unjuk rasa juga masuk dalam kategori pertemuan politik sebagaimana yang tersebut di atas?

Ternyata tidak mudah untuk menjawabnya. Sebab pendekatan yang digunakan dalam melihat kasus unjuk rasa berbeda-beda. Aparat penegak hukum lebih mementingkan stabilitas atau aspek keamanan. Sementara para pakar hukum dan politik melihat unjuk rasa sebagai refleksi tingkat kesadaran warga masyarakat pada umumnya, terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Dalam batas tertentu unjuk rasa merupakan manifestasi proses demokratisasi Makanya banyak kalangan mempertanyakan, mengapa pelaku unjuk rasa ditangkap dan diadili. Apa dasar hukumnya? Kalau hanya berdasarkan UU Kegiatan Politik rasanya kurang pas, bahkan terkesan hanya mencari alasan.

Untuk menghadapi para pengunjuk rasa itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat berhasil menciptakan undang-undang yaitu Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada Bab III, menerangkan tentang hak dan kewajiban

Pasal 5: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak:
a. untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
b. memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:  

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
  5. menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Pasal 7: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:  

  1. melindungi hak asasi manusia,
  2. menghargai asas legalitas,
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  4. menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8: Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.   Bab IV Tentang Bentuk-Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Pasal 9

1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas.

2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
  • pada hari besar nasional.

3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10

1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.

3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

4. Pemberitaan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut bukan berarti keadaan menjadi lebih tertib seperti yang diharapkan. Di sana-sini masih selalu sering terjadi pelanggaran-pelanggaran baik oleh para pengunjuk rasa maupun oleh aparat keamanan. Bahkan tidak jarang dari pelaksanaan demo terjadi korban, baik dari para pengunjuk rasa, maupun dari aparat keamanan. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal berikut.

  1. Undang-undang ini belum begitu memasyarakat.
  2. Ada para pengunjuk rasa yang sengaja memancing permasalahan. Bahkan biarpun ada ketentuan dilarang membawa senjata tajam, namun hal itu tidak dihiraukannya.
  3. Banyak pula aparat keamanan yang terpancing oleh tingkah laku para pengunjuk rasa, sehingga ada yang tidak dapat mengendalikan diri.
  4. Ada usaha pihak ketiga (provokator) yang sengaja menciptakan suasana panas. Mereka menginginkan negara menjadi kacau.

Setiap krisis merupakan momentum koreksi historis jangan sampai struktur yang KKN berkembang lagi. Gejalanya bukan sekadar ”lengsernya” Pak Harto, tetapi yang penting ialah membangun kelompok sipil lebih berpotensi, karena keputusan publik belum banyak berubah. Krisis yang kompleks berkaitan dengan sistem Pemerintahan Orde Baru yang kurang memperhatikan tuntutan otonomi daerah, sehingga semua ditentukan dari pusat.

Kebijakan sistem dan strategi pembangunan daerah yang diterapkan di Indonesia selama Orde Baru perlu ditinjau kembali. Kewenangan daerah perlu ditingkatkan dalam rangka mengelola pembangunan dan keuangan untuk mewujudkan pola pembangunan daerah yang mandiri.

Namun untuk mewujudkannya diperlukan kesiapan kelembagaan dan infrastruktur yang representatif, dan harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan daerah. Di samping itu, perlu disiapkan faktor yang mendukung tercapainya kemandirian daerah, baik dari sisi sumber daya alam maupun manusianya.

Dwifungsi ABRI di Hapus

Menanggapi munculnya gugatan terhadap peran Dwifungsi ABRI menyusul lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, ABRI bergegas-gegas melakukan reorientasi dan reposisi peran sospolnya. ABRI berkehendak mereformasi diri, yang sudah dilakukannya dengan dirumuskannya paradigma baru, termasuk keinginan menarik diri dari berbagai posisi sipilnya.

Namun di banyak kalangan, termasuk para mahasiswa, belum merasa puas dengan paradigma baru yang dirumuskan ABRI. Mereka tetap menuntut dihapuskannya dwifungsi ABRI secara menyeluruh, termasuk perannya dalam pengambilan keputusan . di Dewan Perwakilan Rakyat.

Di era reformasi ABM yang duduk dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi yaitu dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat Angkatan termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999 Polri memisahkan diri dari ABRI menjadi Kepolisian Negara. Istilah ABRI berubah menjadi TNI, yang terdiri dari angkatan darat, laut, dan udara.

Reformasi di Bidang Hukum

Pada masa pemerintahan Orde Baru telah didengungkan pembaruan bidang hukum, namun dalam realisasinya produk hukum pada masa itu tetap tidak melepaskan karakter elitenya. Misalnya, Undang-undang Ketenagakerjaan tetap saja tampak adanya dominasi penguasa. DPR yang mendapat kritik publik secara kontroversial tetap meloloskan undang-undang tersebut.

DPR selama Orde Baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkan DPR bukan memihak kepentingan masyarakat, melainkan memuaskan penguasa. Pembaruan hukum selama Orde Baru jauh dari maksud reformasi hukum. Sebaliknya justru makin memperkukuh dominasi penguasa yang mengecilkan hak-hak publik.

Oleh karena itu, prasyarat untuk melakukan dekonstruksi dan reformasi hukum memerlukan reformasi politik yang melahirkan keadaan yang demokratis dan DPR yang representatif mewakili kepentingan masyarakat. Reformasi hukum belum bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Tumbangnya pemerintahan Soeharto belum cukup sebagai syarat untuk reformasi hukum, tetapi harus diikuti dengan reformasi secara total, sehingga” terbentuk DPR dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Pemerintah dan DPR yang demokratis merupakan kunci untuk pembongkaran dan reformasi hukum.

Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta institusi peradilan yang independen. Dalam reformasi hukum khususnya substansi hukum diharapkan melahirkan aturan hukum yang berwatak responsif yang menjamin hak-hak masyarakat, demokratis, berdimensi keadilan, dan melindungi kepentingan publik.

Kinerja aturan hukum yang adil selain tergantung pada aturan hukum yang benar dan adil juga tergantung pada pelaksanaannya, aparatur penegak hukum bermoral dan menghargai hak asasi manusia serta adanya peradilan yang independen.

Pemerintahan Presiden B.J. Habibie bertekad melakukan reformasi hukum sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Tekad itu mendapat sambutan baik menuju tatanan hukum yang didambakan oleh masyarakat. Salah satu tahap untuk reformasi hukum, beliau melakukan rekonstruksi atau pembongkaran atas watak bangunan hukum Orde Baru.

Pembongkaran atas aturan hukum baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang dibuat selama tiga dasawarsa terakhir memerlukan kerja keras dan ekstra hati-hati dari pengambil keputusan. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya sekadar penggantian kemasan hukum, tetapi isi dan substansinya sama.

Untuk membongkar berbagai produk undang-undang Orde Baru maka akan tampak adanya karakter hukum yang mengebiri hak-hak masyarakat. Dalam berbagai undang-undang terdapat pasal-pasal yang umumnya memberikan peluang besar dominasi kekuasaan eksekutif terhadap DPR dan masyarakat. Dominasi tersebut tercermin dari adanya undang-undang yang untuk pengoperasiannya memerlukan banyak peraturan pemerintah.

Sekilas aturan hukum dalam undang-undang tampak bagus dan demokratis. Namun, setelah diwujudkan dalam peraturan pemerintah yang menguat justru kepentingan pemerintah. Dalam berbagai kasus peraturan pemerintah bahkan peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut merupakan siasat Orde Baru untuk mengelabui publik dan DPR dalarn mempermainkan aturan hukum.

Karakter hukum selama 30 tahun dalam masa pemerintahan Orde Baru cenderung konservatif/ ortodoks /elite. Kondisi tersebut dalam pengertian produk hukum, isinya mencerminkan keinginan pemerintah yang bersifat positif-instrumentalis, yakni menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi program negara.

Hukum ortodoks lebih tertutup terhadap kelompok-kelompok sosial maupun individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatan hukum yang berkarakter konservatif/ortodoks/elite peranan dan partisipasi masyarakat “ mendapat porsi yang relatif kecil.

Hal tersebut tampak pada produk hukum, terutama yang terkait dengan aturan politik khususnya hukum pemilu yang dikenal dengan lima paket UU politik. Kecenderungan karakter hukum yang elitis tersebut makin parah pada tingkat operasional dan penegakan hukum dalam bidang politik yang menutup pintu bagi pendapat yang berlawanan (vokal). Tak sedikit orang yang terpaksa harus masuk penjara akibat menyuarakan pendapat yang berbeda.

Dampak produk hukum Orde Baru sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) dan berkembangnya demokrasi serta munculnya kreativitas masyarakat. Daya kritis masyarakat tidak berkembang, terbelenggu berbagai tembok aturan.

Adanya praktek KKN sebagai imbas dari adanya aturan hukum yang tidak adil dan merugikan masyarakat. Aturan hukum yang buruk dan berkarakter konservativ tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab hukum khususnya UU sekadar merupakan produk pemerintah dan DPR.

Karena itu keduanya harus bertanggung jawab terhadap produk UU tersebut. Karakter hukum yang buruk tidak lahir begitu saja, tetapi amat bergantung pada konfigurasi politik yang melahirkan UU dan aturan hukum tersebut.

Orde Baru mula-mula demokratis, namun berubah menjadi nondemokratis. Konfigurasi politis yang nondemokratis selama Orde Baru menyebabkan produk UU yang tak mencerminkan keadilan dan demokrasi. 

Sidang Istimewa MPR (10-13 November 1998)

Sidang Istimewa MPR adalah salah satu jalan untuk membuka kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat. Dalam sidang istimewa yang diselenggarakan tanggal 10-13 November 1998 MPR diharapkan benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat dengan debat yang lebih segar, lebih terbuka, dan bisa menampung pendapat dari berbagai lapisan masyarakat.

Kondisi di luar gedung DPR/MPR Senayan yang kian memanas oleh berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang bercampur dengan massa mengakibatkan anggota MPR yang bersidang mendapat tekanan untuk bekerja lebih keras, lebih serius, dan lebih cepat.   Pada saat itu, Sidang Istimewa MPR menghasilkan 12 ketetapan, yaitu sebagai berikut.

Enam buah ketetapan baru yang dibuat

  1. Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara (Tap. No. X/MPR/1998).
  2. Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Tap. No. XI/MPR/1998).
  3. Pembatasan Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Tap. No. XIII/MPR/1998).
  4. Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Tap. No. XV/MPR/1998).
  5. Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi (Tap. No. XVI/MPR/1998)
  6. Hak Asasi Manusia (Tap. No. XVII/MPR/1998).

Dua buah ketetapan yang mengubah dan menambah ketetapan yang lama

  1. Ketetapan tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia N0. I/MPR/1998 (Tap. No. VII/MPR/1998).
  2. Tap. MPR No. XIV/MPR/1998 yang mengubah dan menambah atas Tap. MPR No III/ MPR/ 1998 tentang Pemilihan Umum.

Empat buah ketetapan yang mencabut pelbagai Ketetapan MPR RI, yang terdahulu/lama

  1. Tap. MPR No 111/V/MPR/1998 tentang, yang mencakup Tap. MPR No. IV/1983 tentang Referendum.
  2. Tap. MPR No. IX/MPR/1998, yang mencabut Tap. MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
  3. Tap. MPR No. XII/MPR/1998 yang mencabut Tap. No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  4. Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang mencabut Tap. MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pemilihan Umum 1999

Salah satu faktor politik yang penting dalam memulihkan multikrisis di Indonesia ialah pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu yang perlu mendapatkan perhatian jaminan untuk keluar dari krisis diperlukan pemimpin yang dipercaya rakyat.

Asas Pemilu 1999

Asas pemilu (dikutip dari Kantor Departemen Penerangan Kodya Yogyakarta).

1. Langsung

Langsung yaitu pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suara sesuai kehendak nuraninya tanpa perantara.

2. Umum

Umum yaitu bahwa semua warga negara tanpa kecuali yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun berhak memilih dan 21 tahun berhak dipilih.

3. Bebas

Bebas yaitu bahwa tiap warga negara berhak bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan dari siapa pun/ pihak mana pun.

4. Rahasia

Rahasia yaitu bahwa setiap pemilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak mana pun dengan cara apa pun.

5. Jujur

Bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu (penyelenggara/pelaksana, pemerintah, pengawas, pemantau, pemilih, dan yang terlibat secara langsung misalnya pengamat politik) harus bersikap dan bertindak Jujur, yaitu sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Adil

Adil yaitu bahwa pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak mana pun. Untuk melaksanakan pemilihan umum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketetapan MPR, Presiden Habibie menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaannya.

Untuk itu maka dicabutlah lima paket undang-undang tentang politik, yaitu undang-undang tentang pemilu, susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang DPR/MPR, partai politik dan Golkar, referendum, serta organisasi massa.

Sebagai gantinya, DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik baru. Ketiga undang-undang yang diratifikasi pada tanggal 1 Februari 1999 dan ditandatangani Habibie itu adalah undang-undang partai politik, pemilihan umum, dan susunan serta kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Lahirnya undang-undang politik tersebut menggairahkan kehidupan politik di Indonesia. Hal itu memicu munculnya partai-partai politik yang jumlahnya cukup banyak. Tidak kurang dari 112 partai politik lahir.

Dari sekian banyak itu, hanya 48 partai yang berhak mengikuti pemilihan umum. Sebagai pelaksana pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lagi LPU Anggota KPU terdiri atas wakil dari pemerintah dan partai politik peserta pemilihan umum.

Kampanye pemilihan umum yang diikuti oleh 48 partai digelar di seluruh wilayah Indonesia. Jadwal kampanye pemilu pun telah diatur namun bentrok antarpendukung partai tetap tidak dapat dihindarkan. Kampanye menelan korban jiwa, bahkan menimbulkan kerusakan dan ketakutan. Suasana Indonesia menjadi kurang kondusif bagi orang asing.

Pelaksanaan tahap pemilihan umum justru diwarnai banyak dinamika di seputar KPU. Setelah terjadi pengunduran jadwal pencetakan surat suara, KPU kembali melakukan pengunduran agenda.

Pengunduran agenda yang terjadi pada tanggal 23 April 1999 karena kondisi lapangan tidak memungkinkan terlaksananya pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II secara cepat. Faktor utamanya karena kendala transportasi daerah yang terpencil di Indonesia.

Pelaksanaan pemilihan umum yang diperkirakan rusuh, ternyata tidak menjadi kenyataan. Selama pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Juni 1999, kondisi Indonesia justru relatif aman. Pemungutan suara berjalan dengan lancar dan tidak ada kerusuhan.

Setelah pemungutan suara berakhir, KPU kembali melakukan pengunduran jadwal penghitungan akhir. Dalam perhitungan akhir, lima partai yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, meraih suara cukup besar.

Pos terkait