eform bri co id BPUM Penerima Bansos Cek Nama Penerima Banpres UMKM

Silahkan login ke website resmi eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK untuk mengecek dan memastikan apakah nama anda terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM BRI atau tidak

Bantuan Presiden atau Banpres Produktif bagi pelaku Usaha Mikro merupakan salah satu program insentif pemerintahan Jokowi di tengah Pandemi Covid-19.

eform bri co id BPUM

Cara cek di eform bri co id BPUM

Cara cek penerima Program Banpres BPUM dan UKM anda hanya perlu Login eform.bri.co.id/bpum, dan hanya dengan memasukkan nomor KTP anda akan langsung mengetahui apakah terdapaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Peluncuran program BPUM tahap pertama sebagai realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah telah tercatat hampir 100%, dengan total dana sebesar Rp 21.861 triliun hingga 6 Oktober 2020.

Sebagai bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan, BRI telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS kepada para penerima bantuan sebagai langkah cepat dan aman tanpa menimbulkan kerumunan di kantor Bank jika mereka ingin mengakses informasi.

Selain itu, pihak BRI masih memberikan kemudahan bagi yang sebenarnya mendapatkan bantuan tetapi tidak menerima SMS dengan cara mengakses website eform.bri.co.id/bpum.

Sebagai bank penyalur, BRI juga tak lupa melaksanakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah di seluruh kantor BRI, yaitu dengan melakukan pembatasan jumlah orang yang masuk ke kantor, sistem antrian berjarak, menyiapkan hand sanitizer, dan tak lupa memberikan arahan agar warga masyarakat tidak berkerumun.

BRI berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional bisnisnya selama pandemi.

Syarat Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Adapun syarat-syarat agar bisa menerima Banpres tersebut sebagai verikut:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Memiliki eKTP, di mana nomor kependudukan akan digunakan nantinya.
  3. Bagi para pelaku usaha mikro dengan alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
  4. Tidak dalam (sedang) menerima pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
  5. Melampirkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
  6. Bukan sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  7. Diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM

Siapa sajakah badan pengusul BPUM tersebut? Berikut daftarnya:

Kementerian/Lembaga

  1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Dana Banpres akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM, dimana sebelumnya penerima telah diberikan notifikasi melalui SMS, yang kemudian memverifikasikan ke bank penyalur untuk melakukan pencairan.

Selain BRI, pemerintah juga telah menunjuk beberapa bank lain sebagai penyalur Banpres Produktif, yaitu BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bagi para penerima BPUM yang belum memiliki rekening dari salah satu bank tersebut nantinya akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Program banpres produktif ini gratis, sama sekali tidak ada penerikan uang administrasi, karena bantuan tersebut bukan pinjaman/kredit, melainkan dana hibah.

Penerima bantuan akan diusulkan oleh badan terkait melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.

Silahkan cek nama anda dengan mengunjungi dan mengikuti tutorial pada laman di bawah ini:

eform bri co id BPUM Penerima Bansos Cek Nama Penerima Banpres UMKM

Pos terkait