Jangka waktu pembiayaan KIP Kuliah 2021

Jangka waktu pembiayaan KIP Kuliah 2021 – KIP Kuliah adalah merupakan program biaya bantuan pendidikan bagi para siswa lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik namun terkendala biaya.

Di tahun 2021 ini, Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melununcurkan program untuk ditargetkan kepada lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: KIP Kuliah 2021, ini Klarifikasi Kemendikbud

3 manfaat penerima KIP Kuliah 2021

Lalu, apa saja manfaat yang akan diperoleh bagi para penerima KIP Kuliah 2021 ini?

Dilansir dari website resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan, tentunya disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Baca juga: Apa saja fasilitas dan manfaat KIP Kuliah 2021?

Jangka waktu pembiayaan KIP Kuliah 2021

Apakah pembiayaan KIP Kuliah 2021 ini selamanya? Tentu saja tidak. Ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai dengan jenjang pendidikan dan program yang diambil. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Program reguler:

  • Sarjana: maksimal 8 semester
  • Diploma empat: maksimal 8 semester
  • Diploma tiga: maksimal 6 semester
  • Diploma dua: maksimal 4 semester

Program profesi

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal dua semester
  • Apoteker: maksimal dua semester
  • Guru: maksimal dua semester
Jangka waktu pembiayaan KIP Kuliah 2021

3 syarat utama mendaftar KIP Kuliah 2021

Mungkin Anda berminat? Jika Anda berminat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat utamanya:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Mungkin masih ada pertanyaan, bagaimana yang dimaksud dengan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2021? Dapat artikan sebagai berikut:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Apa syaratnya?

Bagaimana jika siswa tidak bisa memenuhi salah satu syarat di atas? Dalam hal ini pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mendaftar asalkan dapat memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Ini adalah kesempatan emas bagi anda yang ingin mencapai cita-cita melalui bangku kuliah namun terkendala ekonomi keluarga yang tidak mampu. Selamat mencoba.

Terkait KIP

Pos terkait