Amandemen UUD 1945 pemilihan presiden

Sejarah Negara Com – Perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan dari reformasi. Tuntutan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Perancang UUD 45

Bacaan Lainnya

Tuntutan perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi antara lain karena sistem perwakilan masa Orde Baru yang bersifat semu dan pada kenyataannya kekuasaan yang besar berada pada presiden, adanya pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 45 disertai kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidentil.

4 kali amandemen UUD 1945

Dalam kurun waktu 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR, yaitu sebagai berikut:

  1. Perubahan Pertama, dilaksanakan dalam sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 – 21 Oktober 1999.
  2. Perubahan Kedua, dilaksanakan pada sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000.
  3. Perubahan Ketiga, dilaksanakan pada sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 – 9 November 2001.
  4. Perubahan keempat, dilaksanakan dalam sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 – 11 Agustus 2002.

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah menghasilkan beberapa ketentuan baru dalam penyelenggaraan negara. Hasil amandemen tersebut antara lain memuat aturan tentang mekanisme pemilihan presiden, dengan adanya pemilihan presiden secara langsung dan pembatasan masa jabatan presiden.

Amandemen UUD 1945: Pemilihan Presiden secara langsung

Sebelum diamandemen sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen terhadap UUD 45 adalah salah satunya menghasilkan pasal 6A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakilnya secara langsung merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya diselenggarakan pada pemilu tahun 2004.

Pada pelaksanaan pemilihan tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla tampil sebagai pemenang. SBY dan Kalla kemudian ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2005 – 2010.

Kelanjutannya silahkan baca: Masa pemerintahan SBY

Pembatasan masa jabatan presiden

Hasil amandemen lainnya yang terkait dengan lembaga kepresidenan, yaitu pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Baca juga: Sistem pemerintahan Negara Indonesia

Hal ini telah membuka peluang pada munculnya kekuasaan yang cenderung menciptakan iklim politik yang tidak demokratis. Hasil amandemen UUD 1945 salah satunya menghasilkan ketetapan pembatasan masa jabatan yang hanya boleh dijabat oleh seseorang selama dua periode.

Pos terkait