3 jenis bank menurut UU No.7 1992

Jenis-jenis bank menurut undang-undang No.7 tahun 1992, bank terdiri atas 3 jenis, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Namun,sebelum kita mengulas masing-masing bank, ada beberapa pertanyaan yang patut kita jawab.

Bank Sentral (UU No. 23 tahun 1999)

Bank Sentral adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Bacaan Lainnya

Bank sentral berfungsi mengurus peredaran yang dalam negeri, mengawasi bank-bank lain dan memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri.

Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia (BI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai kantor pusat dan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Bank sentral merupakan banknya para bank (the banker’s bank) dan merupakan kasir negara.

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh-contoh bank umum antara lain : a. Bank umum milik pemerintah, antara lain:

  • Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mandiri (gabungan/merger dari Bank Dagang Negara (BDN)), Bank Bumi Daya sesuai dengan PP No. 7/1999.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik pemerintah Daerah (Propinsi) dengan cabangnya di kabupaten (kota).

b. Bank umum milik swasta nasional, antara lain :

  • Bank Niaga
  • Bank Umum Nasional
  • Bank Lippo
  • Bank Central Asia
  • Bank Danamon
  • Bank Internasional Indonesia

c. Bank Umum milik swasta asing, antara lain :

  • First Nasional City (City Bank)
  • Bank of America
  • Chase Manhattan Bank
  • Standar Chartered Bank
  • Bank of Tokyo

d. Bank Umum milik koperasi, antara lain :

  • Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
  • Bank Umum Koperasi Kahoeripan
  • Bank Umum Koperasi Jawa Barat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan deposito. BPR diatur dengan UU No. 7 199. BPR dapa memilih salah satu dan tiga macam jenis bentuk hukum sebagai berikut :

  • Perusahaan daerah, khusus untuk bank milik pemerintah daerah
  • Koperasi
  • Perseroan terbatas (PT)

Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada Bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya:

  1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil.
  2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
  3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
  4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

Itulah jenis-jenis bank yang secara garis besar terdiri dari 3 jenis saja.

Apa Asas, Fungsi, dan Tujuan bank?

1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak

Apa saja jenis dan Usaha Bank?

1. Jenis bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
2. Undang-Undang ini mengatur mengenai usaha yang diperbolehkan bagi Bank Umum dan BPR. Usaha BPR lebih terbatas dibandingkan dengan usaha Bank Umum.
3. UU ini juga mengatur beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum dan BPR.

Bagaimana perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan bank?

1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
2. Untuk mendapatkan izin usaha, Bank Umum dan BPR wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ini.
3. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari:
– Perusahaan Perseroan (PERSERO);
– Perusahaan Daerah;
– Koperasi;
– Perseroan Terbatas
4. Bentuk hukum suatu BPR dapat berupa salah satu dari:
– Perusahaan Daerah
– Koperasi
– Perseroan Terbatas
– Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
5. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
– WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia; atau
– Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud di atas dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. BPR hanya hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
7. Bank Umum dan BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam UU tentang perkoperasian yang berlaku.
8. Bank Umum dan BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
9. Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia.
10. Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib terlebih dahulu mendapat izin 11. Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Bagaimana Pembinaan dan Pengawasan bank?

1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
2. BI menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
3. Bank wajib memelihara kesehatan bank dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
4. BI melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
5. Dalam hal suatu bank mengalamikesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka BI dapat melakukan tindakan yang sesuai. Selengkapnya silahkan baca: UU No. 7 Tahun 1992

Artikel Bank

Pos terkait