Multipartai masa Demokrasi Parlementer

Multipartai masa Demokrasi Parlementer – Setelah mendapatkan pengakuan kedaulatan, Indonesia memasuki masa Demokrasi Parlementer yang ditandai dengan banyaknya partai politik. Pada masa Demokrasi Parlementer ini, Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang demokratis, tetapi kabinet yang berkuasa selalu berganti dan tidak bertahan lama.

Pemberlakuan sistem multipartai dirintis oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Atas usul BPKNIP, pemerintah mengeluarkan maklumat wakil presiden No.X pada tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan partai-partai politik.

Bacaan Lainnya

Maklumat nomer X

Isi maklumat nomer X tersebut sebagai berikut:

  1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena partai-partai tersebut dapat mengatur segala aliran yang terdapat dalam masyarakat.
  2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah terbentuk sebelum berlangsungnya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Maklumat Nomor X

Nama Partai Masa Demokrasi Parlementer

Pemerintah telah membuka kegiatan di bidang politik. Kebijakan di bidang politik pada waktu itu merupakan pembinaan pemerintah terhadap rakyat tentang paham demokrasi. Partai-partai yang berdiri pada saat itu, antara lain sebagai berikut:

  1. Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia), berdiri tanggal 7 November 1945, dipimpin oleh Dr. Sukiman Wiryosanjoyo.
  2. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri tanggal 7 November 1945, dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf.
  3. Partai Buruh Indonesia (PBI), berdiri tanggal 8 November 1945, dipimpin oleh Nyono.
  4. Partai Rakyat Jelata, berdiri tanggal 8 November 1945, dipimpin oleh Sutan Dewanis.
  5. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri tanggal 10 November 1945, dipimpin oleh Dr. Probowinoto.
  6. Partai Sosialis Indonesia (PSI), berdiri tanggal 10 November 1945, dipimpin oleh Amir Syarifuddin.
  7. Partai Rakyat Sosialis (PRS), berdiri tanggal 20 November 1945, dipimpin oleh Sutan Syahrir.
  8. Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI), berdiri tanggal 8 Desember 1945, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
  9. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), berdiri tanggal 17 Desember 1945, dipimpin oleh J.B. Assa.
  10. Partai Nasional Indonesia (PNI), berdiri tanggal 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Joyosukarto.

Dampak Positif Multipartai

Segi positif dari adanya sistem multipartai di Indonesia:

  1. Menghidupkan suasana demokrasi di Indonesia karena setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam politik (seperti mengkritik, menyampaikan pendapat dan mendirikan partai politik).
  2. Mencegah kekuasaan presiden yang terlalu besar karena wewenang pemerintah dipegang oleh partai yang berkuasa.
  3. Menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan pemerintah.

Dampak Negatif Multipartai

Sedangkan segi negatif dari sistem multipartai di Indonesia sebagai berikut:

  1. Sejumlah partai cenderung menyuarakan kepentingan kelompoknya sendiri, bukan rakyat banyak.
  2. Ada kecenderungan terjadi persaingan tidak sehat di parlemen maupun kabinet dengan tindakan yang saling menjatuhkan.

Pos terkait