Kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia – Negara RIS yang terdiri dari beberapa negara bagian itu tidak sesuai dengan kehendak seluruh rakyat. Oleh karena itu timbul suara dan gerakan yang menginginkan negara kesatuan (unitaris), walaupun ada sebagian kecil yang masih mendukung negara serikat (federalis).

Karena kuatnya gerakan yang menghendaki negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS kemudian menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian Konstitusi RIS tidak lagi sesuai. Oleh karena itu,, sementara diganti dengan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sesudah pengakuan kedaulatan dan kemudian kembali ke negara kesatuan, perjuangan melawan Belanda boleh dikatakan sebagian besar telah selesai.

Kemudian untuk memperkuat kedudukannya dalam dunia internasional, pada tanggal 28 September 1950, Indonesia masuk sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan diterima sebagai anggota yang ke-60.

Baca juga: Pembentukan RIS dan pengakuan kedaulatan RI

Kembali menjadi Negara Kesatuan RI

Proses Kembalinya Indonesia sebagai negara KESATUAN

Dilansir dari Kompas.com – Pada 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara. Pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang disebut Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada hari itu, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr Asaat.

Dengan demikian, negara RIS berakhir dan secara resmi pada 17 Agustus 1950 terbentuk kembali NKRI. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dilansir dari Wikipedia – Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.

Munculnya keinginan untuk kembali ke NKRI

Konstitusi RIS yang membentuk negara federal menimbulkan perpecahan bangsa. Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan Sebagian besar para pemimpin negara federal tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda.

Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil perundingan KMB {Konferensi Meja Bundar} yang masih memberi peluang pada pihak Belanda atas Indonesia. Bentuk negara federal di Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Anggota kabinet sebagian besar adalah pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI}.

Pembentukan negara-negara bagian {federal} di Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia.

Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI}

Pos terkait