Perundingan Rum-Royen dan KMB

Perundingan Rum-Royen dan KMB – Pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB memerintahkan, agar Belanda menghentikan agresinya. Belanda harus mengadakan perundingan dengan Indonesia. Tercapailah kemudian Perundingan Rum-Royen yang diadakan pada tanggal 7 Mei 1949.

Isi Perundingan Rum-Royen

Perundingan ini diawasi ketat oleh Komisi PBB untuk Indonesia, United Nations Commission for Indonesia (UNCI). Pihak Indonesia diwakili oleh Mr. Moh. Rum, sedang Belanda diwakili oleh Dr. Van Royen. Itulah sebabnya dinamakan Perundingan Rum-Royen.

Bacaan Lainnya

Perundingan Rum-Royen berisi 4 kesepakatan, yaitu:

  1. Penghentian tembak menembak antara kedua belah pihak, dan tentara Belanda ditarik dari RI.
  2. Pemerintah RI akan dikembalikan ke Yogyakarta.
  3. Akan diadakan Konperensi Meja Bundar (KMB).
  4. Belanda akan mengakui kedaulatan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat.

Setelah perundingan Rum-Royen, Presiden Soekarno dan wakil Presiden Moh. Hatta dikembalikan ke Yogyakarta. Mr. Syarifuddin Prawironegara kemudian menyerahkan kembali mandatnya sebagai kepala Pemerintahan Darurat.

Pada tanggal 10 Juli 1949, Jenderal Sudirman dengan pasukan gerilyanya memasuki kembali kota Yogyakarta. Kedatangannya dan rombongan disambut dengan upacara kebesaran militer, bahkan dielu-elukan oleh masyarakat.

Kemudian karena kesehatannya semakin memburuk, maka pada tanggal 29 Januari 1950 Jenderal Sudirman wafat sebagai Pahlawan Nasional. Jenazahnya dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Semaki – Yogyakarta.

Keputusan Penting KMB

Pada tanggal 23 Agustus 1949, diadakan Konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konperensi ini berlangsung sampai tanggal 2 November 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh Hatta, negara-negara boneka dipimpin oelh Sultan Hamid dan Belanda dipimpin oleh Van Marseveen, serta dihadiri wakil dari PBB Chrichly.

Suasana Konferensi Permulaan Meja Bundar.
Suasana Konferensi Permulaan Meja Bundar.

Beberapa keputusan penting pada Konperensi Meja Bundar antar lain sebagai berikut:

  1. Indonesia dijadikan negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pengakuan kedaulatannya akan dilaksanakan sebelum akhir tahun 1949.
  2. Kedudukan Irian Barat akan diselesaikan setahun kemudian setelah pengakuan kedaulatan.

Pos terkait