Batas Wilayah Indonesia Lengkap Peta

Batas Wilayah Indonesia – Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua (Irian Jaya) dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Adapun di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Pulau Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Agar lebih jelas mari kita bahas satu-persatu.

Batas wilayah Indonesia di Darat

Batas dengan Malaysia di Pulau Kalimantan (kurang lebih 2000 km) acuannya adalah perjanjian batas antara Kerajaan Inggris dan Pemerintah Hindia Belanda (Treaty 1891, Konvensi 1915, dan 1928) yang pada dasarnya adalah mengikuti batas alam yang berupa punggung gunung dan batas perairan. Batas darat dengan Malaysia masih belum tuntas, dan masih terdapat 10 permasalahan utama (outstanding boundary problems).

Bacaan Lainnya

Batas dengan Papua Nugini (PNG), garis batas disepakati dengan menggunakan meridian astronomis 141 derajat Bujur Timur (BT), mulai dari pantai utara Papua ke selatan sampai ke Sungai Fly mengikuti thalweg, ke selatan sampai memotong meridian 141 derajat 01’01’ BT.

Survey dan demarkasi sepanjang perbatasan Indonesia – Papua Nugini (780 km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dan Papua Nugini dengan menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM1 sampai dengan MM14 yang merupakan pilar batas utama (MM = Meridian Monument).

Batas dengan Timor Leste mengacu pada penarikan batas yang telah disepakati untuk menggunakan perjanjian batas antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Perbatasan Indonesia dengan Timor Leste terdapat di dua sektor, yaitu:

  1. Sektor Barat sepanjang kurang lebih 120 km dengan Enclave Occusie, dan
  2. Sektor Timur sepanjang kurang lebih sepanjang 180 km.
Batas Wilayah Indonesia Lengkap Peta
Batas Wilayah Indonesia Lengkap Peta

Daftar Provinsi di Indonesia

Dari peta Indonesia di atas dapat kita lihat nomor yang menunjukkan setiap provinsi di NKRI. Adapun nama-nama provinsi dan ibukotanya sebagai berikut:

  1. Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, ibukota : Banda Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara, ibukota : Medan
  3. Provinsi Sumatera Barat, ibukota : Padang
  4. Provinsi Riau, ibukota : Pekan Baru
  5. Provinsi Jambi, ibukota : Jambi
  6. Provinsi Kepulauan Riau, ibukota : Tanjung Pinang
  7. Provinsi Bengkulu, ibukota : Bengkulu
  8. Provinsi Sumatera Selatan, ibukota : Palembang
  9. Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka – Belitung, ibukota : Pangkal Pinang
  10. Provinsi Lampung, ibukota : Bandar Lampung
  11. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ibukota : Jakarta
  12. Provinsi Banten, ibukota : Serang
  13. Provinsi Jawa Barat, ibukota : Bandung
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, ibukota : Yogyakarta
  15. Provinsi Jawa Tengah, ibukota : Semarang
  16. Provinsi Jawa Timur, ibukota : Surabaya
  17. Provinsi Kalimantan Barat, ibukota : Pontianak
  18. Provinsi Kalimantan Tengah, ibukota : Palangkaraya
  19. Provinsi Kalimantan Selatan, ibukota : Banjarmasin
  20. Provinsi Kalimantan Timur, ibukota : Samarinda
  21. Provinsi Kalimantan Utara, ibukota : Tanjung Selor
  22. Provinsi Sulawesi Utara, ibukota : Manado
  23. Provinsi Gorontalo, ibukota : Gorontalo
  24. Provinsi Sulawesi Tengah, ibukota : Palu
  25. Provinsi Sulawesi Barat, ibukota : Mamuju
  26. Provinsi Sulawesi Selatan, ibukota : Makassar
  27. Provinsi Sulawesi Tenggara, ibukota : Kendari
  28. Provinsi Bali, ibukota : Denpasar
  29. Provinsi Nusa Tenggara Barat, ibukota : Mataram
  30. Provinsi Nusa Tenggara Timur, ibukota : Kupang
  31. Provinsi Maluku Utara, ibukota : Sofifi
  32. Provinsi Maluku, ibukota : Ambon
  33. Provinsi Papua Barat, ibukota : Manokwari
  34. Provinsi Papua, ibukota : Jayapura

Baca juga: Batas garis Wallacea dan weber

Batas Indonesia di Laut

Indonesia adalah negara kepulauan bercirikan Nusantara, yang batas-batas lautnya meliputi Batas Laut Teritorial (BLT), Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Batas Landas Kontinen (BLK), Batas Zona Tambahan (BZT), dan Batas Zona Perikanan Khusus (Special Fisheries Zone/SFZ). Baca juga: 3 laut Indonesia berdasarkan wilayahnya

Batas Laut Teritorial (BLT) Merupakan kedaulatan suatu negara pantai, meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut di bawahnya. Lebarnya tidak melebihi 12 mil laut dari garis pangkal.  

Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

ZEE adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Sesuai dengan ketentuan, di ZEE Indonesia berhak dan berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam (hayati dan non hayati) di bawah dan di atas laut, serta kegiatan lain seperti energi dari air, arus dan angin.  

Zona Perikanan Khusus

Berdasarkan perjanjian negara Indonesia dengan negara Australia, Indonesia memperoleh zona perikanan khusus di Nusa Tenggara Timur, yaitu di sekitar Pulau Pasir (Ashmore riff, Australia).  

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)

ALKI adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan secara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau ZEE Indonesia lainnya.  

Batas Landas Kontinen (BLK)

Landas Kontinen (LK) meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal, apabila pinggiran di luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.

Garis luar landas kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks), dan puncak gunung yang bulat (spurs).  

Batas Zona Tambahan (BZT) Zona tambahan (contiquous zone) tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal yang telah ditetapkan. Silahkan baca juga: Peta Indonesia Terbaru 2017 Lengkap dan Jelas

Pos terkait