Kediri: Denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Benarkah?

Denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker – Baru-baru ini di Kediri tersebar berita bahwa akan dikenakan denda dan tilang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dilansir dari Radio Andika FM, Kediri, informasi berantai ini telah menyebar luas yang mengabarkan bahwa mulai 27 Juli sampai 9 Agustus 2020 bagi masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker akan di denda dan penilangan merupakan berita bohong alias HOAX.

Denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker

Kapolres Kediri Kota AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K., ketika On Air di Radio ANDIKA mengatakan, sampai saat ini belum ada perintah resmi terkait denda dan penilangan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Namun, beliau mengatakan mengenai penggunaan aplikasi PIKOBAR, Kapolresta menegaskan aplikasi ini hanya berlaku di wilayah Jawa Barat.

Beliau mengatakan, memang sebelumnya telah ada wacana dari Pemerintah Kota Kediri untuk menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Namun, aturan ini masih dalam pembahasan oleh berbagai institusi sebelum diterapkan. Adapun tujuannya merupakan bentuk tindakan tegas agar masyarakat bisa lebih disiplin dan menaati aturan terkait penyebaran virus corona.

AKBP MIKO INDRAYANA juga menambahkan secara umum, masyarakat di Kota Kediri telah disiplin menerapkan protokol kesehatan secara tepat, meskipun masih ada yang meremehkan.

Bisa dikatakan 80% warga di Kota Kediri sudah mulai disiplin. Hal ini terlihat saat pengendara sepeda motor berada di RHK berbasis physical distancing. Mereka tertib meskipun tidak ada sosialisasi yang cukup masif.

Pos terkait