Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan di Indonesia

Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan di Indonesia – Pada kelompok yang lebih besar, manusia membutuhkan seorang pemimpin yang lebih kuat. Pemimpin inilah yang diberi wewenang untuk memegang pemerintahan dalam kelompok masyarakat tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan pemerintah dan pemerintahan? Kali ini Sejarah Nasional akan membahas mengenai Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan di Indonesia. Pelajari materi berikut secara seksama agar kamu lebih tahu.

Bacaan Lainnya

Sistem Pemerintahan

Sebuah negara yang telah merdeka, berhak menyelenggarakan pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Demikian halnya dengan Indonesia, sebagai negara merdeka, Indonesia berhak menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Sistem pemerintahan di Indonesia dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat pusat.

Bagaimana pengorbanan para pahlawan untuk mencapai kemerdekaan RI? Silahkan baca sejarahnya di artikel: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan pengakuannya

Bagaimanakah sistem pemerintahan desa dan kecamatan yang ada di Indonesia? Untuk menjawabnya, pelajarilah materi berikut ini!

Pengertian Sistem Pemerintahan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem diartikan sebagai kesatuan yang utuh dari serangkaian, yang saling berkaitan satu sama lain. Sedangkan menurut Prof. Sumantri, sistem adalah sekelompok bagian bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan tujuan tertentu.

Jadi, dalam sebuah sistem apabila salah satu bagian rusak atau tidak berfungsi maka tujuan yang hendak dicapai pun akan terhambat.

Sistem dibuat untuk melaksanakan tujuan tertentu yang telah dicita-citakan. Ada berbagai macam sistem di sekitar kita, misalnya: sistem kekeluargaan, sistem pendidikan, sistem adat, sistem pertahanan keamanan, sistem komunikasi, dan sebagainya.

Pengertian Pemerintahan

Berdasar tata bahasa, pemerintahan berasal dari kata dasar “pemerintah”. Terdapat beberapa arti kata pemerintah, antara lain:

a. Pemerintah adalah sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. 

b. Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama -sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan 

c. Pemerintah adalah badan tertinggi yang memerintah suatu negara. 

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Adapun pemerintahan adalah proses, cara, atau perbuatan untuk memerintah. 

Pemerintah merupakan alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat dalam mencapai tujuan. Agar pemerintah dapat bertindak dengan sebaik -baiknya, maka dibentuk alat alat kekuasaan negara yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara. Wewenang penyelenggaraan tugas-tugas negara dibagikan kepada alat-alat kekuasaan negara, sehingga dapat dilakukan secara bersama sama.

Sistem Pemerintahan

Berdasarkan pengertian sistem dan pemerintahan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan adalah serangkaian proses, tata cara, atau perbuatan untuk memerintah sebuah negara demi tujuan bersama yang telah ditetapkan.

Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan mengacu pada tujuan nasional. Tujuan nasional ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional tersebut adalah sebagai berikut:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • memajukan kesejahteraan umum.
  • mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Selanjutnya, definisi sistem pemerintahan juga bisa diartikan secara luas dan sempit.

Pemerintahan dalam arti luas

Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga yang mengatur pelaksanaan roda pemerintahan (eksekutif) termasuk lembaga yang membuat peraturan dan undang undang (legislatif), dan lembaga yang melaksanakan peradilan (yudikatif).

Pemerintahan dalam arti sempit Pemerintah dalam arti sempit meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintah (eksekutif).

Ada beberapa macam sistem pemerintahan, salah satunya adalah demokrasi Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain.

Beberapa nilai yang terdapat di dalam demokrasi, ialah:

  • menyelesaikan perselisihan dengan damai.
  • menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur. d. membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
  • mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan
  • menjamin tegaknya keadilan.

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan yang dipakai di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri ciri sebagai berikut:

  • Dikepalai oleh seorang presiden, dimana presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
  • Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri).
  • Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.

Struktur pemerintahan di Indonesia disusun secara vertikal, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Di tingkat pusat terdapat lembaga-lembaga departemen maupun nondepartemen yang membantu tugas presiden dan wakil presiden.

Di tingkat daerah, pemerintahan dibagi atas pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan pemerintahan desa Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, yaitu:

a. Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum artinya apa pun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku.

b. Asas tertib penyelenggaraan negara

Asas tertib penyelenggaraan negara artinya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.

c. Asas kepentingan umum

Asas kepentingan umum artinya apa pun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.

d. Asas keterbukaan

Asas keterbukaan artinya masyarakat hams tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahannya dan tidak boleh ditutup tutupi.

e. Asas proporsionalitas

Asas proporsionalitas artinya penyelenggaraan negara harus seimbang tidak boleh berat sebelah.

f. Asas profesionalitas

Asas profesionalitas artinya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang masing-masing.

g. Asas akuntabilitas

Asas akuntabilitas artinya pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat.

h. Asas efisiensi

Asas efisiensi artinya penyelcnggaraan pcmerintahan daerah hams bisa dijalankan dcngan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga. 

i. Asas efektivitas

Asas efektivitas artinya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja dengan baik, sesuai dengan tujuan semula.

Baca juga : Pemilu pertama Indonesia

Sistem Pemerintahan Desa

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa merupakan lembaga pemerintahan paling bawah Bagaimanakah sebuah desa menjalankan pemerintahannya?

Pengertian Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum ‘ yang memiliki batas batas Wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada umumnya Wilayah desa berupa tanah persawahan, ladang, perkebunan, dan hutan yang masih cukup luas. Oleh sebab itu, sebagian besar mata pencaharian penduduk desa adalah di sektor pertanian.

Adapun persyaratan terbentuknya desa, yaitu sebagai berikut:

  • jumlah penduduk minimal 1 500 Jiwa atau 300 kepala keluarga
  • luas Wilayah
  • sosial budaya
  • potensi desa
  • sarana dan prasarana pemerintahan.

Macam-macam Desa

Di Indonesia terdapat beberapa macam desa, yaitu:

a. Desa swasembada

Desa swasembada adalah desa yang sudah maju dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat.

b. Desa swakarya

Desa swakarya adalah desa yang sudah agak longgar adat-istiadatnya, mengenal teknologi pertanian, dan pendidikan warganya cukup tinggi.

c. Desa swadaya

Desa swadaya adalah desa yang masih terika, oleh tradisi karena taraf pendidikan masyarakatnya rendah, produksi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, dan komunikasi dengan desa lain masih terbatas.

Secara struktural desa berada di bawah kecamatan Wilayah desa merupakan gabungan dari beberapa dusun, di mana dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW), dan RW merupakan gabungan dari beberapa RT (Rukun Tetangga).

Sumber pendapatan desa antara lain:

a. Pendapatan asli desa, meliputi:

1. hasil usaha desa

2. hasil kekayaan desa

  • tanah kas desa
  • pasar desa
  • bangunan desa
  • pelelangan ikan yang dikelola oleh desa
  • lain-lain kekayaan milik desa

3. hasil swadaya dan partisipasi

4. hasil gotong-royong

5. lain-lain pendapatan asli desa yang sah

b. Bantuan dari pemerintah kabupaten. meliputi:

  • bagian dari perolehan pajak dan pembuat daerah.
  • bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten.

c. Bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.

d. Sumbangan dari pihak ketiga.

e. Pinjaman desa.

Susunan Pemerintah Desa

Sistem pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa lainnya. Perhatikan struktur organisasi pemerintahan desa berikut ini!

Lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa

Desa merupakan struktur pemerintahan yang paling rendah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia Desa merupakan kesatuan masyarakat yang lebih menekankan pada keanekaragaman dan pemberdayaan masyarakatnya. Desa diberi kewenangan untuk menata struktur kelembagaannya secara mandiri.

Secara umum, kelembagaan pemerintahan desa terdiri dari:

a, Kepala Desa

b. Perangkat Desa

c. Badan Permusyawaratan Desa

d. Lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti:

  1. Rukun Warga
  2. Rukun Tetangga
  3. LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa)
  4. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  5. Koperasi Unit Desa (KUD)
  6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
  7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Berikut ini akan dijelaskan masing -masing lembaga tersebut:

a. Kepala desa

Kepala desa adalah orang yang memimpin sebuah desa. Kepala desa bukanlah pegawai sipil. Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa (pilkades). Orang yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa atau Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat (syarat-syarat menjadi Kepala Desa) adalah sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  3. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, (G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya.
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat.
  5. Berumur sekurang-barangnya 25 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
  8. Berkelakuan baik, jujur, dan adil.
  9. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
  10. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  11. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
  12. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, dan 
  13. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam perat daerah. 

  Kepala desa diberhentikan oleh bupati atas usul BPD, karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan permintaan sendiri.
  3. Tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji.
  4. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik kepala desa yang baru, dan
  5. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa. 

Kepala desa dibayar dengan tanah kas desa yang biasa disebut dengan bengkok. Kepala desa boleh mengerjakan tanah tersebut selama ia menjabat. Bila ia sudah tidak menjabat sebagai kepala desa, maka tanah itu akan dikembalikan ke pemerintah desa tersebut.

Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa. Dalam pelaksanaannya laporan pertanggungjawaban kepala desa disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Tugas dan kewajiban kepala desa, meliputi :

  1. Memberikan pelayanan umum kepada warga desa berkaitan dengan administrasi seperti : kependudukan, surat menyurat, kelahiran, kematian, dan sebagainya.
  2. Mempertahankan kehidupan tradisional dan karakter khas warga desanya.
  3. Mengelola sumber kekayaan alam desa dan kelestarian adat budaya.
  4. Mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
  5. Menegakkan kehidupan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  6. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama.
  7. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa bersama BPD.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan.
  9. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang dipakai.

Selain tugas dan kewajiban di atas, kepala desa selaku pemerintah desa, juga mengurusi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Urusan pemerintahan tersebut mencakup:

  1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
  3. Tugas pembantuan dad pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa.

Urusan pemerintahan di atas merupakan pemberian dari pemerintah provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

b. Perangkat desa

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa lainnya terdiri dari pelaksana teknis lapangan, kepala urusan, unsur kewilayahan, dan kepala dusun. Berikut ini akan diuraikan tugas dan fungsi perangkat desa tersebut:

1. Kepala dusun

Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kepala dusun, meliputi:

  • Sebagai unsur pelaksana tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan kebijaksaaan dan keputusan kepala desa.

2. Sekretaris desa

Kedudukan, tugas, pokok, dan fungsi sekretaris desa, meliputi :

  • Sebagai unsur pelayanan di bidang ketatausahaan kepala desa.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
  • Melaksanakan suatu urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan, serta melaksanakan lugas kepala desa apabila kepala desa berhalangan.

3. Kaur (kepala urusan)

Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kepala urusan meliputi.

  • Sebagai pembantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan atau kearsipan kepada kepala desa.
  • Melaksanakan ketatausahaan dalam bidang tugasnya masing-masing.
  • Melaksanakan pencatatan, pengumpulan, dan pengolahan data yang menyangkut tugasnya, masing-masing. 

c. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa adalah badan yang berfungsi untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dan pemerintahan desa Anggota BPD dipilih dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, dan unsur pemuka masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan.

Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan:

  • Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa, 5 orang anggota.
  • 1.501 sampai dengan 2.000 jiwa, 7 orang anggota.
  • 2.001 sampai dengan 2.500 jiwa, 9 orang anggota.
  • 2.501 sampai dengan 3.000 jiwa, 11 orang anggota.
  • lebih dad 3.000 jiwa, 13 orang anggota.

Fungsi dari BPD adalah sebagai berikut:

  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislasi, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  3. Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  4. Menampung aspirasi masyarakat, yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  5. Anggota dan pimpinan BPD tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun.

d. Lembaga kemasyarakatan Desa

Dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa, dapat dibentuk lembaga lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan desa Lembaga kemasyarakatan merupakan mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Beberapa contoh lembaga kemasyarakatan yang ada di desa adalah:

1. Rukun Warga

Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT. Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 2 RT. Dalam melaksanakan tugasnya, RW mempunyai fungsi:

  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas RT.
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar-RT dan antarmasyarakat dengan pemerintah.

Sedangkan tugas RW adalah:

  • Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  • Membantu kelancaran tugas tugas pokok LKMD dalam bidang pembangunan di desa dan kelurahan. 

2. Rukun Tetangga

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat desa yang terdiri dari sekurang kurangnya 20 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga. Masyarakat desa yang dapat dipilih menjadi pengurus RT adalah warga RT tersebut yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Dapat membaca dan menulis.
  • Berumur sekurang -kurangnya 25 tahun.
  • Bertempat tinggal di daerah tersebut.
  • Bukan merupakan pengurus desa. 

Dalam melaksanakan tugasnya, RT mempunyai fungsi:

  • Pengoordinasian antar warga.
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
  • Pengamanan masalah -masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan tugas RT adalah:

  • Melaksanakan kegiatan gotong royong dan kerukunan warga.
  • Melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
  • Membantu terciptanya ketenteraman dan ketertiban dalam’ rangka menunjang stabiltas nasional. 

3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.   LKMD mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
  • Menggerakkan swadaya masyarakat.
  • Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
  • Pengoordinasian perencanaan pembangunan.
  • Pengoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
  • Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
  • Penggalian dan pemanfaatan sumber daya , kelembagaan untuk pembangunan di desa dan kelurahan. 

4. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah lembaga kemasyarakatan yang anggotanya adalah para ibu ibu rumah tangga. Kegiatan PKK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kegiatan PKK berkisar pada usaha menyejahterakan keluarga kecil melalui pembekalan keterampilan; usaha kepada ibu -ibu rumah tangga.

5. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa adalah lembaga usaha desa yang bergerak dalam bidang ekonomi, dengan tugas utama menyediakan produk-produk kebutuhan desa, pemasaran, dan pendidikan berwirausaha.

Koperasi Unit Desa sebagian besar beranggotakan para petani yang ada di desa tersebut. Oleh karena itu, KUD diharapkan dapat menyediakan kebutuhan yang diperlukan oleh para petani, seperti: peralatan pertanian, sarana produksi pertanian, bibit tanaman, pupuk, dan obat pembasmi hama.

6. Pas Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan tembaga kemasyarakatan desa yang kegiatannya bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, sama dengan PKK. Kegiatan Posyandu meliputi: imunisasi, penimbangan balita, dan penyuluhan kesehatan.

7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga desa untuk membantu pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. LPMD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Membantu pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan
  • Menampung aspirasi masyarakat desa. 

LPMD dibentuk di tingkat desa oleh kepala desa dengan persetujuan BPD. Susunan pengurus LPMD terdiri dari:

  • 1 orang ketua
  • 2 orang wakil ketua
  • 1 orang sekretaris
  • 1 orang bendahara, dan
  • seksi seksi sesuai kebutuhan. 

Pengurus LPMD dipilih dari penduduk desa setempat dengan persyaratan sebagai berikut:

  • setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • berpendidikan serendah -rendahnya SLTP.
  • telah berusia 25 tahun ke atas.
  • sehat jasmani dan rohani.
  • berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa.
  • bertempat tinggal di desa tersebut.
  • bersedia dipilih menjadi pengurus LPMD, dan
  • bukan perangkat desa setempat.

Sistem Pemerintahan Kelurahan

Lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa ialah kelurahan. Kelurahan sudah lebih maju dari desa Kelurahan pada umumnya terdapat di wilayah perkotaan. Pemerintahan desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.   Berbeda dengan kepala desa yang dipilih oleh warga desa, lurah tidak dipilih. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas, dapat diangkat menjadi lurah.

1. Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan di bawah kecamatan. Kepala kelurahan adalah lurah. Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, kelurahan memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Mengoordinasi jalannya pemerintahan.
  • Membina masyarakat.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan bergotong-royong.
  • Membina ketenteraman dan ketertiban umum, dan sebagainya.

2. Susunan dan Struktur Organisasi Kelurahan

a. Susunan organisasi kelurahan, terdiri dari:

1. Sekretariat

2. Seksi, terdiri dari

  • Seksi pemerintahan
  • Seksi ketenteraman dan ketertiban
  • Seksi pembangunan
  • Seksi kesejahteraan sosial
  • Seksi pelayanan umum

3. Lingkungan

b. Struktur organisasi kelurahan Struktur organisasi kelurahan adalah seperti berikut:

Lurah – Sekretaris – Seksi – Seksi – Seksi Seksi Ketenteraman Kesejahteraan – Seksi pelayanan Pemerintahan dan Ketertiban Pembangunan Umum Sosial Lingkungan.

3. Perbedaan pemerintahan desa dengan kelurahan

Beberapa perbedaan antara pemerintahan desa dengan kelurahan antara lain terlihat pada tabel di bawah ini:

Gambar Tabel Perbedaan pemerintahan desa dengan kelurahan

Sistem Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan adalah tingkat pemerintahan di atas desa atau kelurahan. Wilayah kecamatan merupakan gabungan beberapa desa/kelurahan.

1. Susunan Pemerintahan Kecamatan

Wilayah kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat memperoleh limpahan tugas dan wewenang dari bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota dan harus mempertanggungjawabkan tugas -tugasnya kepada bupati/wali kota.   Tugas seorang camat adalah :

  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengoordinasikan upaya pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  • Mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana umum.
  • Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan oleh pemerintah desa dan atau kelurahan 

Dalam menjalankan tugas tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat. Berdasarkan struktur organisasi kecamatan, camat berkedudukan sebagai pengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan. Camat dibantu oleh beberapa lembaga yang disebut seksi.

Untuk menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing masing, seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab kepada camat dengan dikoordinasikan oleh sekretaris kecamatan.

2. Lembaga -Lembaga di Kecamatan

Lembaga lembaga yang ada di kecamatan antara lain lembaga pendidikan, lembaga sosial kemasyarakatan, dan lembaga pemerintahan. Contoh lembaga pemerintahan yang terdapat di kecamatan adalah:

a. Komando Rayon Militer (Koramil)

Koramil bertugas menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Koramil selalu berkoordinasi dengan (Kepolisian Sektor) Polsek setempat.

b. Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Sektor dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

c. Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL)

PPL bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat dalam bidang pertanian, peternakan, dan sebagainya. Contoh lembaga sosial kemasyarakatan di kecamatan adalah: a. Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Urusan Agama mengurusi masalah perkawinan dan perceraian.

b. Kantor Pos dan Giro Kantor Pos dan Giro melayani keperluan masyarakat dalam berbagai kebutuhan, seperti mengirim surat, wesel pos, paket pos, dan sebagainya.

c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Di setiap kecamatan sudah tersedia sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, sehingga masyarakat yang sakit dengan mudah dapat terlayani kesehatannya.

Contoh lembaga pendidikan yang terdapat di kecamatan adalah:

a. Dinas Pendidikan Nasional tingkat kecamatan Dinas Pendidikan Nasional tingkat kecamatan mengurusi masalah pendidikan yang ada di Wilayah kecamatan.

b. Lembaga pendidikan formal Lembaga pendidikan formal yang ada di kecamatan dimulai dari Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Umum.

c. Lembaga Pendidikan Informal Lembaga pendidikan yang di luar jalur sekolah seperti Kejar Paket A, kursus kursus, dan sebagainya.

3. Tripika (Tiga Pimpinan Kecamatan)

Di wilayah kecamatan terdapat tiga unsur pimpinan yang mempunyai peranan penting. Tiga unsur tersebut disebut, ”tripika” atau tiga pimpinan kecamatan. Ketiga unsur pimpinan tersebut terdiri atas camat, Komandan Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek).

a. Camat Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Camat merupakan orang nomor satu di wilayah kecamatan.

b. Komandan Rayon Militer (Danramil) Komandan Rayon Militer (Koramil) bertanggung jawab atas keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan.

c. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) bertanggung Jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Anggota masyarakat yang berbuat kejahatan seperti mencuri, mabuk-mabukan, mencopet, merampok dan sebagainya, akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Bantuan modal usaha dari pemerintah dalam mengatasi masalah sosial

Pos terkait