Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap, ini salah satunya

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, salah satunya di ruas jalan Pancoran Jakarta selatan

Di hari terakhir sosialisasi ganjil genap, terdapat beberapa pengendara mobil yang melanggar, para pelanggar berasumsi masih bisa melintas lantaran masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukannya sanksi tilang

Jika tidak ada perubaha, sanksi tilang untuk para pelanggar ganjil genap akan berlaku mulai senin pekan depan, ganjil genap berlaku setiap hari kerja mulai pukul enam pagi hingga sepuluh pagi, serta empat sore hingga sembilan malam.

Pemberlakuan ganjil genap bertujuan untuk menekan mobilitas warga Jakarta ditengah pandemi covid19.

Pos terkait