Aliran dan konsepsi gerak sejarah menurut Ibnu Khaldun

Dalam Zainab al-Khudairi, Ibnu Khaldun berafiliasi dalam tiga aliran filsafat sejarah, yaitu sebagai berikut:

  1. Aliran sejarah sosial

Aliran ini berpendapat bahwa fenomena-fenomena sosial dapat ditafsiri, dan teori-teori dapat diikhtisarkan dari fakta-fakta sejarah. Tokoh dalam aliran ini adalah Vico.

Bacaan Lainnya
  1. Aliran sejarah ekonomi

Aliran ini menginterpretasikan sejarah secara matrealis dan menguraikan fenomena-fenomena sosial secara ekonomis. Di samping itu, setiap perubahan dalam masyarakat, dan fenomena-fenomenanya, mengembalikan pada faktor ekonomi. Tokoh yang mengembangkan dan dianggap pengembang aliran filsafat sejarah kedua ini adalah Karl marx.

  1. Aliran sejarah geografi

Aliran ini memandang manusia sebagai putera alam lingkungan, dan kondisi-kondisi alam disekitarnya. Oleh karena itu, dalam penyejarahannya, seseorang, masyarakat-masyarakat dan tradisi-tradisinya dibentuk oleh lingkungan dan alam dimana ia berada. Alam dan lingkungan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat, walaupun manusia sendiri juga dapat mempengaruhi dan berinteraksi dengan lingkungannya.

Gerak perkembangan sejarah menurut Khaldun tidaklah berupa lingkaran dan dari garis yang lurus (linier), tetapi berbentuk spiral. Pola sejarah Khaldun mirip dengan pola Spengler dan Pola Toynbee. Khaldun mengungkapkan bahwa teori kebudayaan bersifat siklus.

Sehingga Khaldun beranggapan bahwa dalam sejarah manusia pola yang berlaku adalah siklus. Pola Spiral merupakan itegrasi dari pola siklus dan pola linear. Menurut konsep ini pola sejarah disamping menunjukkan pengulangan juga terus bergerak maju, tidak berputar di tempat.

Di sini doktrin kesinambungan dan perubahan bergabung menjadi satu dalam pola tersebut. dengan kata lain, menurut konsepsi ini, umat manusia cukup kreatif dalam menciptakan hal-hal yang ada dalam perjalanan sejarah.

Pola spiral yang dikemukakan Khaldun, misalnya negara, bahwa setiap kali negara mencapai klimak kejayaannya, seiring itu pula akan memasuki masa senja dan mulai mengalami keruntuhan untuk digantikan oleh negara lain yang baru.

Kemudian negara baru itu tidaklah mulai dari nol, tetapi dengan mengambil sebagian dari peninggalan, warisan, dan tradisi negara yang lama. Negara baru itu melengkapinya, menciptakan kebudayaan yang lebih maju dan berbeda dari negara sebelumnya. Meskipun memang pada mulanya perbedaannya tidak begitu kontras, namun lama kelamaan sama sekali kontras.

Gerak perkembangan menurut Khaldun berarti gerak ke depan dan tak terbatas, serta selalu bertujuan pada kerentanan dan kerusakan. Oleh karenanya, berdasarkan pada contoh negara diatas, sejarah itu merupakan kisah negara-negara yang muncul, tumbuh dan hancur. Kehancuran itu sendiri merupakan sesuatu yang pasti dan satu-satunya hal yang dapat terhindar dari kehancuran adalah perkembangan.

aliran sejarah Ibnu Khaldun

Faktor yang mengendalikan dan mempengaruhi perjalanan sejarah

  1. Faktor Ekonomi

Menurut Khaldun, kegiatan ekonomi menentukan bentuk kehidupan. Kehidupan ekonomi merupakan salah satu yang terpenting dalam mengendalikan kehidupan sosial, organisasi politik, Moral masyarakat dan pikiran mereka. Faktor ekonomi dipandang sebagai faktor terpenting dan utama tetapi bukanlah faktor satu-satunya.

  1. Faktor Geografis, lingkungan dan Iklim

Menurut Khaldun, geografis, lingkungan dan iklim ikut membawa dampak tubuh, moral, akal pikiran, kegiatan dan kebudayaan manusia.

  1. Faktor Agama

Khaldun meyakini bahwa ada pengaruh dan pengarahan Ilahi terhadap segala yang terjadi. Bahwa Allah sajalah yang mengendalikan hukum-hukum yang mengarahkan berbagai fenomena, mengendalikan perjalanan serta perkembangan kehidupan sosial dan sejarah. Khaldun juga berpendapat bahwa agama yang dalam hal ini adalah keimanan kepada pengarahan Allah dapat menentukan perjalanan sejarah.

Baca juga: Filsafat sejarah aliran Ibnu Khaldun

Hukum Determinisme Sejarah

  1. Hukum kausalitas

Yaitu hukum determinisme yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kealaman pada umumnya. Khaldun menerapkan dan menjadikan hukum ini menjadi salah satu diantara dua prinsip sejarah-filsafat sejarah.

Ia meyakini hubungan kausalitas antara kenyataan-kenyataan dan fenomena-fenomena. Ia berasumsi bahwa realitas di alam ini dapat dicari hukum kausalitasnya, kecuali mukjizat-mukjizat para nabi dan karomah-karomah para nabi.

  1. Hukum Peniruan

Peniruan yaitu suatu hukum yang umum dan menyebabkan kesamaan sosial. Ia menguraikan bahwa kelompok-kelompok yang kalah selalu meniru kelompok yang menang dalam pakaian, tanda-tanda kebesaran, akidah dan adat. Peniruan semacam ini mendorong gerak perkembangan maju kedepan, sebab akan menuju ke kondisi yang lebih baik.

  1. Hukum perbedaan

Hukum ini diasumsikan sebagai salah satu hukum determinisme sejarah. Masyarakat, menurut Khaldun tidaklah sama secara mutlak, tetapi terdapat perbedaan-perbedaan yang harus diketahui sejarawan. Jika hal ini diketahui sejarawan dianggap memiliki potensi kuat untuk membuat dan melakukan kesalahan dalam pengkajian sejarah.

Pos terkait