Asuransi mobil dan cara mengajukan klaim

Asuransi mobil dan cara mengajukan klaim – Di negara kita, asuransi kendaraan merupakan sesuatu yang tidak diwajibkan, terkecuali untuk kendaraan yang memiliki izin untuk mengangkut penumpang umum, dan truk niaga. Namun, ada ketidaksepakatan tentang apakah asuransi kendaraan wajib untuk kendaraan penumpang dan sepeda motor.

Undang-undang Indonesia No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah undang-undang yang mengatur tentang mengemudi, dan termasuk asuransi kendaraan.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi umum, dibawah ini kami sertakan beberapa hal yang berkaitan dengan asuransi mobil dan cara mengajukan klaim.

Asuransi mobil dan cara mengajukan klaim

Jenis Asuransi Mobil

Ada banyak jenis asuransi kendaraan di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab pihak ketiga
  2. Tabrakan/kerugian total
  3. Pencurian
  4. Biaya pengobatan
  5. Bencana alam (banjir, angin, gempa, tsunami, letusan gunung berapi)
  6. Kerusuhan dan gangguan sipil umum

Memilih perusahaan asuransi mobil

Bagaimana cara memilih perusahaan asuransi mobil yang tepat guna? Seperti yang kita ketahui, terdapat banyak perusahaan asuransi mobil dan kendaraan, dengan menawarkan premi rendah.

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyelidiki catatan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang mereka pertimbangkan, dan untuk meminta rekomendasi dari pemilik kendaraan lain.

Secara lebih rinci, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebagai pedoman sebelum menentukan perusahaan asuransi mana yang akan anda pilih, antara lain sebagai berikut:

  1. Sesuaikan dengan kebutuhan anda
  2. Ketahuilah keuntungan produk secara rinci
  3. Lakukanlah perbandingan
  4. Pilihlah produk yang paling tepat
  5. Sesuaikan dengan kemampuan membayar
  6. Pertimbangkan rekomendasi pihak dealer
  7. Gunakan layanan perusahaan Asuransi Terbaik
  8. Belilah asuransi mobil sesuai budget

Perusahaan asuransi usaha patungan

Dimungkinkan untuk membeli asuransi di negara asal orang asing yang menanggung kendaraan yang nantinya dapat dibeli di Indonesia.

Sebelum datang ke Indonesia, orang asing yang berencana membeli kendaraan di Indonesia harus menghubungi perusahaan asuransi di negara asalnya:

  1. Cari tahu apakah ada perusahaan yang mungkin memiliki perjanjian bersama dengan satu atau lebih perusahaan asuransi Indonesia untuk asuransi mobil.
  2. Selidiki layanan yang ditawarkan oleh operator asuransi di seluruh dunia yang mungkin merupakan perusahaan asuransi patungan atau tidak.

Usaha patungan antara perusahaan asing dan perusahaan di Indonesia sudah mapan untuk asuransi jiwa, tetapi belum untuk asuransi mobil. Sampai saat ini, sebagian besar perusahaan asuransi asing menganggap risikonya terlalu tinggi.

Jika ada perusahaan asuransi kendaraan patungan, kemungkinan besar preminya mahal. Jadi, kebanyakan orang asing menggunakan perusahaan asuransi mobil milik Indonesia.

Asuransi pihak ketiga

Beberapa otoritas mengklaim bahwa asuransi kendaraan pihak ketiga (kewajiban) wajib untuk semua kendaraan dan sepeda motor atau kendaraan tersebut dianggap ilegal.

Namun sebagian besar kendaraan dan tentunya sebagian besar sepeda motor di Indonesia tidak diasuransikan. Untuk melindungi pengemudi pihak ketiga yang tidak diasuransikan, pemerintah telah membuat program asuransi kendaraan pihak ketiga yang hanya menanggung cedera tubuh, dan didanai oleh pungutan untuk biaya registrasi kendaraan. Ini dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Artinya, jika seorang pengemudi asing yang mengemudikan kendaraannya sendiri di Indonesia dan melakukan kesalahan dalam kecelakaan di jalan raya, maka korban (-s) korban akan diberi kompensasi atas cedera tubuh terlepas dari apakah orang asing tersebut memiliki asuransi atau tidak.

Terlepas dari kebingungan tentang asuransi, orang asing yang memiliki kendaraan atau sepeda motor harus diasuransikan atas tabrakan/kehilangan total, pencurian, dan asuransi kendaraan pihak ketiga (atau pertanggungjawaban).

Membeli dan Asuransi Kendaraan Baru

Siapapun yang membeli kendaraan baru di Indonesia dan membiayainya dengan pinjaman bank harus diasuransikan dari tabrakan/kehilangan total dan pencurian.

Sebagian besar perusahaan asuransi mobil Indonesia menjual asuransi selama surat kepemilikan kendaraan sudah beres.

Namun, hanya orang asing yang memiliki visa valid (baik KITAS atau KITAP) yang dapat membeli kendaraan di Indonesia. Orang asing yang memiliki visa Sosial Budaya (berlaku hanya untuk enam bulan) tidak dapat membeli kendaraan baru tanpa pemilik dari sponsor Indonesia.

Banyak orang asing melaporkan bahwa paspor dan visa KITAS atau KITAP adalah satu-satunya dokumen yang diperlukan.

Membeli dan Asuransi Kendaraan Bekas

Orang asing tanpa visa KITAS atau KITAP (tanpa status kependudukan) dapat membeli kendaraan bekas dan mengasuransikannya. Masalahnya, bagaimanapun, adalah hak legal.

Orang asing tanpa status kependudukan tidak dapat mendaftarkan kendaraan atas nama mereka sendiri. Artinya, judul menunjukkan bahwa pemiliknya adalah orang Indonesia; orang asing tidak dapat dikreditkan sebagai pemilik.

Mengajukan klaim

Berikut ini adalah prosedur klaim umum seperti yang dipersyaratkan oleh perusahaan asuransi Indonesia:

1. Laporkan kecelakaan atau pencurian tersebut kepada perusahaan asuransi mobil atau kendaraan sesegera mungkin, dan dalam waktu maksimal 72 jam.

2. Bawalah mobil/kendaraan ke bengkel yang diberi wewenang oleh perusahaan asuransi untuk diperbaiki. Jika tidak ada garasi resmi di area tersebut, pertama-tama mintalah perkiraan perbaikan dari garasi lain dan kirimkan ke perusahaan asuransi untuk otorisasi terlebih dahulu. Perusahaan asuransi juga memeriksa kendaraan sebelum diperbaiki

3. Sediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir klaim
  • Fotokopi SIM dan STNK
  • Surat Keterangan Polisi (laporan) kecelakaan atau pencurian

Klaim pihak ketiga: Kerusakan kendaraan saja

  1. Pengemudi tidak boleh menandatangani Surat Pernyataan (affidavit) kepada pihak ketiga manapun dalam kecelakaan di jalan raya yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut dan kerusakan pada kendaraan milik pihak ketiga tersebut
  2. Pihak ketiga harus mengirimkan klaim mereka melalui faks bersama dengan laporan polisi tertulis yang merinci kecelakaan tersebut
  3. Jika perusahaan asuransi menganggap kecelakaan itu adalah kesalahan tertanggung, maka pihak ketiga tersebut akan mengarahkan pihak ketiga untuk memperbaiki kendaraannya di bengkel yang ditunjuk.
  4. Sebelum melakukan perbaikan, perusahaan asuransi harus memeriksa kerusakan yang terjadi pada kendaraan pihak ketiga tersebut
  5. Pihak ketiga harus memberikan dokumenm yaitu: Formulir klaim, Fotokopi, SIM dan STNK – pihak tertanggung, Fotokopi SIM dan STNK – pihak ketiga, Sertifikat Polisi (laporan), Pernyataan pihak ketiga yang tidak diasuransikan, Perkiraan perbaikan garasi.

Klaim pihak ketiga: cedera tubuh

  1. Pengemudi tidak boleh menandatangani Surat Pernyataan (affidavit) kepada pihak ketiga manapun dalam kecelakaan di jalan raya yang bertanggung jawab atas kecelakaan dan luka-luka yang diderita pihak ketiga sebagai akibatnya
  2. Pihak ketiga harus mengirimkan klaim mereka melalui faks bersama dengan laporan polisi tertulis yang merinci luka-luka tubuh akibat kecelakaan itu
  3. Perusahaan asuransi mempelajari klaim bersama dengan dokumen yang menyertainya dan memutuskan apakah tertanggung bertanggung jawab secara hukum
  4. Pihak ketiga harus menyerahkan semua kuitansi asli untuk biaya pengobatan dan biaya pemakaman, atau biaya perbaikan untuk kerusakan properti terkait akibat kecelakaan
  5. Jika perusahaan asuransi setuju untuk membayar klaim pihak ketiga, Surat Pernyataan (affidavit) harus ditandatangani oleh korban (pihak ketiga) yang menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai, pembayaran telah dilakukan, dan tidak ada tuntutan kompensasi finansial lebih lanjut yang akan diberikan karena akibat dari kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut

Asuransi tabrakan: klaim atas kehilangan atau pencurian total kendaraan bermotor

Sediakan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir klaim
  2. Fotokopi SIM dan STNK
  3. Sertifikat Polisi (laporan)

Dalam hal terjadi kehilangan atau pencurian total kendaraan bermotor tertanggung, maka perusahaan asuransi mengirimkan adjuster (atau surveyor) untuk memeriksa lokasi kehilangan atau pencurian tersebut. Wawancara juga dilakukan, dan pernyataan diambil jika perlu.

Asuransi

Pos terkait