Donald Trump Presiden Ke Tiga AS yang Dimakzulkan

Donald Trump dimakzulkan – Setelah presiden kedua AS Bill Clinton dimakzulkan, pada 18 Desember 2019 kini giliran Donald Trump Resmi Dimakzulkan. Ini adalah catatan sejarah ke-3 Presiden Amerika serikat yang dimakzulkan.

Pada sidang paripurna yang digelar Rabu malam (18/12/2019) waktu setempat, DPR AS menyetujui 2 pasal pemakzulan terhadap presiden ke-73 Negeri Paman Sam ini.

Pasal pertama: Trump telah menyalahgunakan kekuasaan, mendapatkan dukungan sebanyak 230, dengan 197 politisi House of Representatives.

Jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS dalam rangka proses pemakzulan Trump ke level Senat sebanyak 216.

Pasal 2: Trump telah menghalangi penyelidikan Kongres, menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Menariknya, politisi Demokrat yang juga maju sebagai bakal calon presiden, Tulsi Gabbard, memutuskan untuk abstain dalam voting tersebut. Dia sepakat dengan fakta bahwa Trump sudah melakukan kesalahan sehingga proses pemakzulan itu harus dijalankan.

Dia meyakini bahwa proses pemakzulan tersebut haruslah bukan karena sikap salah satu kubu saja, yang dimungkinkan akan memecah belah bangsanya. Trump menjadi presiden ke-3 setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.

Tahap selanjutnya proses pemakzulan akan membawa resolusi tersebut ke level Senat, dan mereka akan membahasnya tahun depan. Pada tahap ini, kecil kemungkinan Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.

Pos terkait