7 kebijakan ekonomi liberal zaman kalasakti

Setelah keadaan ekonomi Indonesia kocar-kacir pada masa demokrasi liberal, pemerintah berusaha memperbaikinya. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian negara waktu itu dengan menerapakan kebijakan-kebijakan, di antaranya sebagai berikut :

Gunting Syarifuddin

Kebijakan gunting Syarifuddin adalah pemotongan nilai uang. Tindakan keuangan ini dilakukan pada tanggal 20 maret 1950 dengan cara memotong semua uang yang bernilai Rp 2,50 ke atas hingga nilainya tinggal setengahnya. Kebijakan keuangan ini dilakukan pada masa pemerintahan RIS oleh menteri keuangan waktu itu, Syarifuddin Prawiranegara.

Bacaan Lainnya

Program Benteng (Benteng Group)

Gagasan program benteng dituangkan oleh Dr. Sumitro Djojohadikusumo dalam program kabinet Natsir (September-April 1951). Pada saat itu, Sumitro menjabat sebagai menteri perdagangan. Selama tiga tahun (1950-1953). lebih kurang 700 perusahaan bangsa Indonesia menerima bantuan kredit dari program benteng ini.

Akan tetapi, tujuan dari program ini tidak dapat dicapai dengan baik, karena para pengusaha pribumi tidak dapat bersaing dengan perusahaan nonpribumi dalam kerangka sistem ekonomi liberal.

Kegagalan program benteng menjadi salah satu sumber defisit keuangan. Walaupun dilanda krisis moneter, namun menteri keuangan pada pada masa kabinet Sukiman, Jusuf Wibisono masih memberikan bantuan kredit, khususnya kepada pengusaha dan pedagang nasional dari golongan ekonomi lemah.

Dengan memberikan bantuan tersebut, diharapkan masih terdapat pengusaha pribumi sebagai produsen yang dapat menghemat devisa dengan mengurangi volume impor.

Nasionalisasi de Javasche Bank

Pada tanggal 19 Juni 1951, Kabinet Sukiman membentuk Nasionalisasi de Javasche Bank. Kemudian berdasarkan keputusan-keputusan pemerintah RI No. 122 dan 123, tanggal 12 Juli 1951 pemerintah memberhentikan Dr. Houwink sebagai Presiden De Javasche Bank dan mengangkat Syarifuddin Prawiranegara sebagai presiden penggantinya.

Pada tanggal 15 Desember 1951 diumumkan Undang-undang No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi de Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.

Sistem ekonomi Ali-Baba

Sistem ini diprakarsai oleh Iskaq Tjokrohadikusurjo, menteri perekonomian dalam Kabinet Ali Satroamijoyo I. Dalam sistem ini Ali digambarkan sebagai pengusaha pribumi, sedangkan Baba digambarkan sebagai pengusaha nonpribumi.

Dalam kebijakan Ali-Baba, pengusaha nonpribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan dan tanggung jawab kepada tenaga-tenaga bangsa Indonesia agar dapat menduduki jabatan-jabatan staf. Selanjutnya pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional dan memberikan perlindungan agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing yang ada.

Program ini tidak dapat berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga banyak dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.

Persetujuan Finansial Ekonomi (Finek)

Pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap, dikirimkan suatu delegasi ke Jenewa untuk merundingkan masalah finansial-ekonomi antara pihak Indonesia dengan Belanda. Misi yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Agung pada tanggal 7 Januari 1956 ini akhirnya dicapai kesepakatan sebagai berikut:

  • Persetujuan Finek hasil KMB dibubarkan.
  • Hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral.
  • Hubungan Finek didasarkan pada undang-undang nasional, tidak boleh diikat oleh perjanjian lain antara kedua belah pihak.

Namun, karena pemerintah Belanda tidak mau menandatangani persetujuan ini, maka pemerintah RI mengambil langkah sepihak. Pada tanggal 13 Pebruari 1956, Kabinet Burhanuddin Harahap melakukan pembubaran Uni Indonesia-Belanda secara sepihak.

Hal ini dimaksudkan untuk melepaskan diri dari keterikatan ekonomi dengan Belanda. Sebagai tindak lanjut dari pembubaran tersebut, pada tanggal 3 Mei 1956 Presiden Soekarno menandatangani undang-undang pembatalan KMB.

Akibatnya, banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya, sedangkan pengusaha pribumi belum mampu mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda tersebut.

Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT)

Pada masa Kabinet Ali Sastroamijoyo II, pemerintah membentuk badan perencanaan pembangunan nasional yang disebut biro perancang negara. Ir. Djuanda diangkat sebagai menteri perancang nasional.

Pada bulan Mei 1956, biro ini berhasil menyusun rencana pembangunan lima tahun (RPLT) yang rencananya akan dilaksanakan antara tahun 1956-1961. Rancana undang-undang tentang rencana pembangunan ini disetujui oleh DPR pada tanggal 11 November 1958.

Pembiayaan RPLT ini diperkirakan mencapai 12,5 miliar rupiah. Namun sayang, RPLT tidak dapat berjalan dengan baik karena disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  • Adanya depresi ekonomi Amerika Serikat dan Eropa Barat pada akhir tahun 1957 dan awal tahun 1958 mengakibatkan ekspor dan pendapatan negara merosot.
  • Perjuangan pembebasan Irian Barat dengan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia menimbulkan gejolak ekonomi.
  • Adanya ketegangan antara pusat dan daerah sehingga banyak daerah yang melaksanakan kebijakannya masing-masing.

Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap)

Ketegangan antara pusat dan daerah pada masa Kabinet Djuanda untuk sementara waktu dapat diredakan dengan diadakannya musyawarah nasional pembangunan (Munap).

Ir. Djuanda sebagai perdana menteri memberikan kesempatan kepada Munap untuk mengubah rencana pembangunan itu agar dapat dihasilkan rencana pembangunan yang menyeluruh untuk jangka panjang.

Akan tetapi, rencana pembangunan ini tidak dapat berjalan dengan baik, karena menemukan kesulitan dalam menemukan prioritas. Selain itu, ketegangan politik yang tak bisa diredakan juga mengakibatkan pecahnya Pemberontakan MMC, PRRI dan Permesta.

Untuk mengatasi pemberontakan tersebut, diperlukan biaya yang sangat besar, sehingga meningkatkan defisit. Sementara itu, ketegangan politik antara Indonesia dengan Belanda menyangkut Irian Barat juga memuncak menuju konfrontasi bersenjata.

Pos terkait