Klasifikasi partai politik negara di dunia

Klasifikasi partai politik negara di dunia – Meurice Duverger dalam bukunya “Political Parties” mengklasifikasikan partai politik menjadi sistem partai tunggal (only party system), sistem dwipartai (two party system), dan sistem banyak partai (multiparty system), sebagai berikut:

Sistem Satu Partai/Partai Tunggal

Negara yang menggunakan sistem satu partai, pada pelaksanaannya ternyata bukan karena segenap lapisan masyarakat tidak mempunyai cita-cita politik lain selain yang dianut oleh partai yang ada, melainkan kehidupan partai yang lain ditekan oleh yang berkuasa.

Bacaan Lainnya

Partai-partai yang ditekan akhirnya mati sama sekali dan tinggal partai yang dianut oleh yang berkuasa saja, serta tetap berdiri sendiri. Akibatnya pemerintah yang berkuasa menjadi diktator.

Baca: Pengertian Partai Politik

Sistem Dua Partai/Dwipartai

Negara yang menggunakan sistem ini tidak terdapat pemerintahan yang diktator. Partai yang memang memegang pimpinan negara, sedang yang kalah menjadi partai oposisi.

Negara dengan sistem dua partai adalah negara demokrasi dengan pemerintahan yang selalu stabil tidak pernah terganggu dengan adanya krisis kabinet, seperti negara yang menganut sistem banyak partai. Negara yang menggunakan sistem Dua Partai atau Dwipartai misalnya Amerika Serikat dan Inggris.

Baca juga: Fungsi dan tujuan partai politik

Sistem banyak partai/multipartai

Negara dengan sistem banyak partai untuk dapat menyusun suatu pemerintahan yang mendapat dukungan cukup dari Dewan Perwakilan Rakyat, biasanya memerlukan kerja sama beberapa partai. Oleh karena itu, pembentukan suatu kabinet di negara yang menggunakan sistem banyak partai membutuhkan waktu yang lama.

Jika kerja sama partai-partai pendukung ini kurang kokoh, maka suatu perselisihan antarpartai pendukung kabinet dapat menyebabkan sebagian pendukung kabinet tidak lagi menyokong kabinet di DPR. Inilah yang menyebabkan di negara berrsistem banyak partai sering terjadi krisis kabinet.

Negara-negara yang menggunakan sistem multipartai ini misalnya Prancis, Jerman, Italia, dan Indonesia sekarang ini.

Pos terkait