Sejarah Negara Com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah sebuah komisi era reformasi di Indonesia yang dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi dan memberantas korupsi. Komisi ini pertama kali dipimpin oleh Taufiqurrahman Ruki. Ia memimpin lembaga ini dalam periode waktu 2003-2007.
Beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani KPK di bawah pimpinan Taufiqurrahman antara lain: dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN (2004) dan kasus korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia (2005).
Pemimpin KPK diganti
Pada tahun 2007, Antasari Azhar memimpin menggantikan Taufiqurrahman. Di bawah kepemimpinan Antasari Azhar KPK mendapat sorotan masyarakat sehubungan dengan pengungkapan berbagai kasus korupsi besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi semakin gencar dalam melakukan pengusutan dan pengejaran terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Komisi ini pun mendapat dukungan luas dari masyarakat karena keberhasilannya, termasuk mengungkap tindakan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat tinggi negara.
Namun, langkah KPK sempat terhenti karena Antasari Azhar sebagai ketua menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Sehubungan dengan kasus ini, maka Antasari Azhar pun dinonaktifkan sebagai ketua.
Tidak lama berselang muncul kembali tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua pimpinanlainnya, yaitu Candra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Merekapun turut dinonaktifkan dari KPK.
Jabatan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Kosong
Untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinonaktifkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santoso dan Waluyo sebagai anggota sementara pimpinan KPK.
Namun, Candra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto kembali aktif menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dalam pemeriksaan tidak cukup bukti adanya penyimpangan yang seperti dituduhkan kepadanya.
Sedangkan posisi Antasari Azhar digantikan oleh Busro Muqodas. Busro Muqodas terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi setelah melalui proses seleksi dan penetapan di DPR pada tanggal 25 November 2010.
Baca juga:
Kasus-kasus korupsi yang terjadi pada masa reformasi menandakan bahwa tujuan dan tuntutan reformasi untuk diserukan sejak tahun 1998 terbukti belum mampu diberantas secara menyeluruh
Korupsi seolah menjadi budaya yang menggejala dalam kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Gambaran Umum | |
Singkatan | KPK |
Didirikan | 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Agus Rahardjo |
Wakil Ketua merangkap Anggota | 1. Basaria Panjaitan 2. Alexander Marwata 3. Laode Muhammad Syarif 4. Thony Saut Situmorang |
Penasihat | 1. Budi Santoso 2. Mohammad Tsani Annafari 3. Sarwono Sutikno |
Sekretaris Jenderal | R. Bimo Gunung Abdul Kadir |
Deputi Bidang Pencegahan | Pahala Nainggolan |
Deputi Bidang Penindakan | Firli |
Deputi Bidang Informasi dan Data | Hary Budiarto |
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat | Hary Budiarto (plt) |
Kantor pusat | Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia |
Situs web | kpk.go.id |