Release kasus pencurian disertai ancaman kekerasan Polsek Tanjung Priok

Adanya laporan pencurian disertai ancaman kekerasan, Reskrim Polsek Tanjung Priok langsung memburu pelaku.

Petugas reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian berikut barang bukti, serta senjata tajam berjenis celurit.

Setelah mengalami kejadian pemalakan atau pencurian yang disertai ancaman kekerasan di pinggir rel kereta api komputer muara bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, korban MPW (30 tahun) melapor ke Polsek Tanjung Priok.

Petugas unit reskrim polsek Tanjung Priok mendatangi tempat kejadian perkara. Saat petugas datang, para tersangka ternyata masih berada di tempat, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka, namun 2 tersangka melarikan diri.

Saat dilakukan interogasi ditempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah telephone genggam dan senjata tajam berjenis celurit.

Rabu malam ketujuh pelaku berkumpul di pinggir rel kereta api komputer muara bahari, untuk mencari sasaran. Naas korban MPW (30 tahun) melintas, pelaku pun mengelilingi korban, beberapa pelaku sempat mengancam kekerasan kepada korban.

Akhirnya pelaku melakukan pemalakan dan pencurian 1 handphone serta uang 600 ribu yang di ambil dari saku celana korban, setelahnya korban MPW dibiarkan pergi.

Kombes Sudjarwoko Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan, “kasus pencurian dengan kekerasan. Kejadian tersebut terjadi di pinggir rel kereta api Kampung Muara bahari pada tanggal 4 november 2020 sekitar pukul 19.20 wib.

Korban MPW 30 tahun, tersangka ada 7 orang berinisial mi, ie, s, ma, dan u, d masih buron dan ab belum tertangkap.

Barang buktinya 1 buah handphone merek oppo dan 1 bilah senjata tajam berjenis celurit.

Dua laporan polisi tkpnya sama di rel tempat itu juga pengakuan yang bersangkutan sudah melakukan 7 kali lokasinya di tempat itu juga. Hampir seluruhnya pengangguran”.

Petugas unit reskrim Tanjung Priok masih terus memburu 2 pelaku yang sempat melarikan diri, dan ke-5 pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2, huruf 2e dan ayat 4 kuh pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Pilihan

Pos terkait