Syarat parpol yang boleh mengikuti pemilu 2004

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, partai politik adalah salah satu saluran untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara baik di pusat maupun di daerah.

Di tengah-tengah heterogenitas dan pluralitas masyarakat berdasarkan kepentingan politiknya, maka partai politik diandalkan sebagai lembaga masyarakat yang berperan sebagai representasi kepemimpinan politik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pada pemilu tahun 2004, syarat-syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilihan umum, antara lain sebagai berikut:

  1. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
  2. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi.
  3. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik.
  4. Setiap kepengurusan partai harus mempunyai kantor tetap.
  5. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

Baca juga: Penggolongan partai dalam negara modern

Daftar 24 Partai Politik Pemilu 2004

Partai Nasional Indonesia MarhaenismePartai DemokratPartai Bintang Reformasi
Partai Buruh Sosial DemokratPartai Keadilan dan Persatuan IndonesiaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Bulan BintangPartai Penegak Demokrasi IndonesiaPartai Damai Sejahtera
Partai MerdekaPartai Persatuan Nahdlatul Ummah IndonesiaPartai Golongan Karya
Partai Persatuan PembangunanPartai Amanat NasionalPartai Patriot Pancasila
Partai Persatuan Demokrasi KebangsaanPartai Karya Peduli BangsaPartai Sarikat Indonesia
Partai Perhimpunan Indonesia BaruPartai Kebangkitan BangsaPartai Persatuan Daerah
Partai Nasional Banteng KemerdekaanPartai Keadilan SejahteraPartai Pelopor

Baca juga: Kelompok kepentingan dalam komunikasi politik

Pos terkait