Video penjambretan viral yang beredar dimedia sosial akhirnya terungkap

Video penjambretan viral yang beredar dimedia sosial akhirnya terungkap – Unit Jatnras Polres Jakarta Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku spesialis penjambret handphone lengkap dengan barang buktinya. Diketahui pelaku merupakan korban PHK buruh dan juga pemakai narkoba berjenis sabu-sabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan sejak bulan Oktober Polres Metro Jakarta Utara menerima 11 laporan kasus penjambretan.

Merespon dengan cepat video penjambretan yang sempat viral tim jatanras polres jakarta utara berhasil menangkap pelaku spesialis penjambretan karena aksinya terekam kamera cctv, Penjambbretan ini telah terjadi di jalan danau sunter selatan tanjung priok jakarta utara pada hari jumat lalu.

barang bukti penjambretan Jakarta utara

Karena mencoba melawan petugas, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan terukur oleh petugas. Dari dari tangan pelaku didapat barang bukti 1 unit sepeda motor revo hanphone sebanyak 20 unit berbagai merek 1 kwitansi pembelian handphone helem 1 unit dan pakaian menurut pelaku sudah melancarkan aksinya selama 11 kali di wilayah Jakarta Utara.

Tersangka isl berdalih tak memiliki pekerjaan akibat korban PHK, pelaku nekat menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan tes urin kepada tersangka dan didapati tersangka positif telah mengkonsumsi narkoba berjenis sabu sabu.

Kombes Sudjarwoko Kapolres Metro Jakarta utara mengatakan,
tempat kejadian terakhir yaitu di jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kejadian ini viral di beberapa medsos, karena pada saat korban berada di TKP dan terjadi penjambretan tersebut sedang atau berada tepat di bawah cctv, sehingga oleh korban kejadian tersebut di viralkan.

Dari hasil patroli siber maka kami dari Polres Metro Jakarta Utara Unit Jatanras yang dipimpin oleh AKP Febi langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan tersebut, dan alhamdulillah bisa dilakukan penangkapan dalam waktu yang cukup cepat

Tersangka dikenakan pasal 362 kuh pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Selain itu sebagai langkah untuk pencegahan tim Tiger Polres Metro Jakut akan rutin melakukan patroli ke wilayah wilayah yang rawan tindak kejahatan.

Pos terkait